Lompat ke isi utama

Berita

Usia 17 Tahun Bisa Daftar Pengawas TPS

Petugas Penerimaan Pendaftaran di Wilayah Kabupaten Lebak, saat menerima Pendaftaran Pengawas TPS di Kantor Panwascam

Lebak,Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak kembali umumkan perpanjangan pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di wilayah Lebak. Hal ini merujuk hasil pemetaan kebutuhan 101 Pengawas TPS yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) selaku panitia rekrutmen PTPS Pemilu 2024.

Berbeda dengan syarat pendaftaran sebelumnya, kali ini Bawaslu mensyaratkan batas usia 17 tahun boleh mendaftar sebagai Pengawas TPS.

"Ada persyaratan yang memang diturunkan yaitu mengenai persyaratan usia pendaftar, tadinya minimal 21 tahun, menjadi paling rendah 17 tahun. Hal ini dalam rangka menjaring Pengawas TPS muda yang memiliki kesehatan prima, untuk berpartisipasi dalam mengawal proses demokrasi Pemilu 2024 di tanggal 14 Februari nanti," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat saat ditemui di ruangannya.

esuai Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 28/HK.01/K1/01/2024 tentang perubahan keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 05/KP.01/ki/12/2023 tentang petunjuk teknis pembentukan dan pergantian antar waktu pengawas tempat pemungutan suara dalam pemilu 2024, perpanjangan rekrutmen Pengawas TPS,  Bawaslu menurunkan batas usia pendaftar PTPS dari yang semula minimal 21 tahun menjadi batas usia paling rendah 17 tahun pada saat mendaftar.

Bawaslu Lebak melakukan perpanjangan  proses pendaftaran rekrutmen Pengawas TPS untuk penempatan di 101 TPS di wilayah Kabupaten Lebak. Pendaftaran dibuka 18-19 Januari 2024 dan ditutup pukul 17.00 WIB.

Sementara itu Deden Kurniawan Anggota Bawaslu Lebak Kordiv SDMO, Pendidikan dan Pelatihan menyebutkan bahwa total kebutuhan 101 PTPS tersebut tersebar di 8 (delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Cijaku, Gunung Kencana, Cileles, Sobang, Sajira, Cikulur, Cihara dan Kecamatan Cilograng, dan tersebar di 39 Desa.

"Ada delapan kecamatan, dan 39 Desa yang masih belum terpenuhi kebutuhan PTPSnya, untuk itu kepada warga Lebak, segera ketahui persyaratan pendaftarannya, lengkapi, dan segera daftar ke Panwascam terdekat sesuai dengan alamat KTP. Jadilah bagian dari pengawas adhoc, dan menjadi ujung tombak pengawasan yang ada di tempat pemungutan suara." Pungkasnya.

Sebagai informasi, bagi pendaftar yang ingin mendaftarkan diri dapat memperoleh formulir pendaftaran dan kelengkapan form-form lainnya di Panwascam terdekat.

Penulis : Admin

Editor : Admin