Lompat ke isi utama

Tugas, Pokok & Fungsi

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMILU 
BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM 
 
Bawaslu bertugas:
  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan
  3. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu.
  4. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
  5. Mencegah terjadinya praktik politik uang
  6. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
  7. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan
  8. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
  9. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
  10. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
  11. Mengevaluasi pengawasan Pemilu
  12. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
  13. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
 
Bawaslu berwenang:
  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu
  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu
  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang
  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu
  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu
  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan
 
Bawaslu berkewajiban:
  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang
  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan
  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan