|
TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMILU
BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM
Bawaslu bertugas:
Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
Melakukan pencegahan dan penindakan
Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu.
Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu
Mencegah terjadinya praktik politik uang
Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan
Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP
Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu
Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Mengevaluasi pengawasan Pemilu
Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU
Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Bawaslu berwenang:
Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu
Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang
Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu
Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia
Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu
Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Bawaslu berkewajiban:
Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang
Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan
Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan
Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan