Lompat ke isi utama

Pengaduan Penyalahgunaan Wewenang

span

 

 

 

ALUR PENGADUAN
Tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Pejabat dan oleh pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Bawaslu Lebak.

 

1. Penyampaian Laporan

Pengaduan dapat disampaikan oleh masyarakat, sesama pegawai, atau pihak yang merasa dirugikan melalui beberapa saluran resmi, diantaranya WBS, SPAN-LAPOR, dan dapat melaui surat resmi atau datang langsung ke kantor Bawaslu Kabupaten

2. Verifikasi dan Telaah Awal, memenuhi syarat formil dan materil.

  • Syarat Formil: Identitas pelapor (jika tidak anonim) dan kelengkapan dokumen pendukung.
  • Syarat Materiil: Substansi laporan harus memuat detail waktu, lokasi, pihak terlapor, dan jenis penyalahgunaan yang dilakukan.

3. Investigasi dan Pemeriksaan, alur ini mencakup Pemaggilan terlapor, Pengumpula Bukti dan Audit Investigatif

4. Penentuan sanksi dan tindak lanjut

 

 

Keterangan 

1. Jika ditemukan unsur pidana (korupsi/pungutan liar), Bawaslu wajib meneruskan temuan tersebut ke aparat penegak hukum (Kepolisian atau Kejaksaan).

2. Untuk pelanggaran yang berkaitan dengan kode etik penyelenggara pemilu secara kolektif (komisioner), jalurnya dialihkan melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Namun, untuk staf sekretariat dan mitra kerja, prosesnya tetap berada di bawah kendali Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Sekretariat Bawaslu.