Tukin Tidak Hanya Soal Hasil Kerja, Kepatuhan Jam Kerja Sangat Mempengaruhi
|
Lebak, Bawaslu Kabupaten Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak kembali menggelar program Lugas Edisi #8 dengan mengangkat tema “Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Bawaslu Kabupaten Lebak,” yang diikuti seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Lebak. Kegiatan ini menghadirkan staf SDMO, Hadi dan Nisa, sebagai pemapar materi yang menjelaskan secara rinci mekanisme, prinsip, serta komponen perhitungan tunjangan kinerja pegawai sesuai pedoman teknis terbaru. Materi yang disampaikan menekankan pentingnya disiplin kehadiran, pencapaian prestasi kerja, dan akuntabilitas sebagai dasar utama pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Bawaslu.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak, Aufia Widodo, membuka langsung kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pemahaman terhadap aturan tunjangan kinerja menjadi bagian penting dalam membangun budaya kerja yang profesional, tertib, dan berintegritas. Ia menyampaikan bahwa Lugas menjadi ruang pembelajaran internal agar seluruh pegawai memiliki pemahaman yang sama terkait ketentuan administrasi, evaluasi kinerja, serta kedisiplinan kerja yang berdampak langsung pada tata kelola kelembagaan.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak Aufia Widodo saat membuka kegiatan Lugas edisi #6 di ruang rapat kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin, (22/6/2026).
“Lugas edisi ke-8 ini dihadirkan sebagai ruang pembelajaran bersama agar seluruh jajaran memahami secara utuh mekanisme perhitungan tunjangan kinerja, sekaligus meneguhkan disiplin dan akuntabilitas sebagai budaya kerja di Bawaslu Kabupaten Lebak.” Ujar Dodo (sapaan akrab) pada saat membuka acara di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin, (22/6/2026).
Dalam paparannya, Nisa menjelaskan bahwa perhitungan tunjangan kinerja tidak hanya bertumpu pada hasil kerja, tetapi juga pada kehadiran dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja. Ia menekankan bahwa skema penilaian ini dirancang untuk mendorong pegawai menjaga konsistensi kinerja sekaligus memperkuat semangat akuntabilitas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Perhitungan tunjangan kinerja tidak hanya melihat hasil pekerjaan, tetapi juga kedisiplinan kehadiran dan kepatuhan terhadap jam kerja. Karena itu, setiap pegawai perlu memahami bahwa kinerja yang baik harus berjalan seiring dengan tanggung jawab administratif.” terang Nisa.
Sementara itu, Hadi memaparkan bahwa pembaruan juknis tunjangan kinerja dilakukan untuk menyesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024, sekaligus memperkuat reformasi birokrasi dan profesionalisme aparatur. Ia juga menjelaskan adanya klasifikasi perhitungan yang mencakup bobot kehadiran dan prestasi kerja, serta ketentuan pemotongan bagi keterlambatan, ketidakhadiran, dan kelalaian presensi sebagai bentuk penguatan disiplin kerja.
“Pembaruan juknis ini penting untuk menyelaraskan kebijakan internal dengan regulasi terbaru, termasuk Perpres Nomor 18 Tahun 2024. Tujuannya jelas, yaitu mendorong profesionalisme, memperkuat reformasi birokrasi, dan memastikan pemberian tunjangan kinerja berjalan lebih akuntabel.”
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Lebak berharap seluruh pegawai semakin memahami bahwa tunjangan kinerja bukan sekadar hak administratif, melainkan penghargaan atas disiplin, tanggung jawab, dan kontribusi nyata dalam mendukung kerja-kerja pengawasan pemilu.
Penulis: Noey
Foto: Dendi
Editor: Dani Yantana