Lompat ke isi utama

Berita

Selaraskan Kinerja Pengawasan, Bawaslu Lebak Perkuat Peran Strategis Sekretariat

rapat

Ketua Bawaslu periode 2008–2011, Nur Hidayat Sardini (ketiga dari kiri), saat menyampaikan arahan dan penguatan dalam kegiatan daring KOMPAK #11 bertema "Peran Sekretariat dalam Meningkatkan Kinerja Lembaga di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Banten" , pada kesempatan tersebut hadir jajaran pimpinan dan kesekretariatan Bawaslu Kabupaten Lebak secara daring melalui zoom. Kamis (29/10/2026).

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menegaskan pentingnya keselarasan antara perumusan kebijakan dan pelaksanaan tugas operasional sekretariat guna menunjang efektivitas pengawasan kepemiluan secara berkelanjutan.

Komitmen tersebut mengemuka sebagai tindak lanjut atas materi penguatan kelembagaan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu periode 2008–2011, Nur Hidayat Sardini, dalam kegiatan daring KOMPAK #11 bertema "Peran Sekretariat dalam Meningkatkan Kinerja Lembaga di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Banten", Kamis (29/10/2026). Kegiatan ini diikuti secara seksama oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak guna mengoptimalkan tata kelola dukungan administratif di daerah melalui zoom.

Secara garis besar, Nur Hidayat Sardini menyampaikan bahwa terdapat Dua Pilar Utama Bawaslu, penekanan pentingnya sinergi antara Policy Maker (Komisioner) dan Implementator Maker (Sekretariat) yang sama-sama memegang peranan krusial. Kedua,  refleksi & semangat kelembagaan, mengingatkan pentingnya ketahanan mental dan semangat kerja di sekretariat meskipun di tengah berbagai tantangan (termasuk dinamika anggaran). Dan yang ketiga persiapan jenjang karier: menyoroti siklus rekrutmen ke depan dan memberikan motivasi kepada para pimpinan/jajaran di daerah untuk terus berkembang (naik kelas) secara karier.

Sardini menjelaskan bahwa jajaran sekretariat di lingkungan Bawaslu perlu menjalankan dua fungsi utama yang saling melengkapi dalam menunjang kerja-kerja lembaga, yaitu sebagai perumus kebijakan (policy maker) dan pelaksana kebijakan (implementation maker).

"Harus membelah diri dalam dua bagian, yaitu policy maker dan implementation maker. Keduanya harus berjalan seiring dan bersamaan. Utamakan fungsional daripada teritorial," tegas Nur Hidayat Sardini saat menjadi narasumber dalam kegiatan KOMPAK #11, Kamis (29/10/2026).

ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat.

Menanggapi arahan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menggarisbawahi bahwa jajaran sekretariat memegang peranan krusial sebagai motor penggerak organisasi yang harus mampu menterjemahkan kebijakan strategis pimpinan ke dalam kerja-kerja teknis di lapangan. Menurutnya, sinergi yang kokoh antara komisioner dan sekretariat menjadi kunci utama dalam menghadapi kompleksitas pengawasan pemilu, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan.

"Dukungan sekretariat adalah fondasi utama yang menunjang kesuksesan pengawasan di Bawaslu Kabupaten Lebak. Jajaran sekretariat harus mampu menjalankan fungsi ganda secara selaras—baik sebagai policy maker maupun implementation maker. Utamakan pendekatan fungsional yang kolaboratif agar setiap kebijakan pengawasan pemilu dapat diterapkan secara tepat, cepat, dan akuntabel," ujar Dedi Hidayat.

Melalui penguatan internal ini, Bawaslu Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalisme pelayanan administratif dan teknis. Koordinasi yang terpadu diharapkan mampu mendongkrak kualitas pengawasan partisipatif serta menjaga integritas penyelenggaraan pemilu di wilayah Kabupaten Lebak.

Penulis: Noey

Foto: humas Bawaslu Provinsi Banten

Editor: Dani