Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Tegas Komitmen Zero Tolerance, Wujudkan Ruang Kerja Aman dari Kekerasan Seksual

rapat

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak hadiri kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Banten yang digelar secara daring pada Senin, (2/11/2026).

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak memperkuat komitmen institusional dalam mewujudkan lingkungan kerja yang profesional, inklusif, dan bermartabat. Langkah preventif ini ditegaskan melalui partisipasi aktif jajaran Bawaslu Kabupaten Lebak dalam kegiatan Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Bawaslu se-Provinsi Banten yang digelar secara daring pada Senin, (2/11/2026).

Kegiatan strategis ini diinisiasi untuk merespons potensi kerawanan pelecehan di tempat kerja, baik berupa kekerasan verbal maupun non-verbal serta memastikan seluruh jajaran pengawas pemilu memiliki kesadaran etis yang tinggi dalam menjaga integritas moral institusi.

ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan bahwa penerapan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual merupakan harga mati yang harus diimplementasikan secara nyata di seluruh tingkatan satuan kerja. Menurutnya, marwah lembaga pengawas pemilu hanya dapat dijaga apabila setiap pegawai merasa aman dan dihargai di ruang kerjanya sendiri.

"Bawaslu Kabupaten Lebak telah membentuk Pokja PPKS dari sejak tahun 2024, dan menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan kerja. Integritas pengawas pemilu tidak hanya diuji pada saat mengawasi pemilu di lapangan, tetapi juga tercermin dari bagaimana kita membangun budaya kerja yang saling menghormati, bermoral, dan menjunjung tinggi keadilan gender di dalam kantor sendiri," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, dalam arahannya menekankan pentingnya perlindungan korban serta penindakan tanpa kompromi guna memastikan terciptanya ruang kerja yang bersih dari segala bentuk intimidasi maupun pelecehan. Kebijakan ini mencakup tata cara pelaporan, jaminan ruang aman dan kerahasiaan bagi pelapor, penindakan tegas sesuai regulasi, serta edukasi berkala.

rapat

Narasumber kegiatan Kresna Widyasti, S.Psi., M.Psi., Psikolog, yang juga merupakan Dosen Psikologi Industri dan Organisasi Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), yang dilaksanakan secara daring. Senin, (2/11/2026).

Sementara itu, narasumber utama kegiatan, Kresna Widyasti, S.Psi., M.Psi., Psikolog, yang juga merupakan Dosen Psikologi Industri dan Organisasi Universitas Insan Cita Indonesia (UICI), memaparkan materi komprehensif mengenai bahaya laten kekerasan seksual di dunia kerja yang kerap terjebak dalam fenomena gunung es, di mana kekerasan verbal sering kali dinormalisasi sebagai candaan kantor.

"Kekerasan seksual di tempat kerja, baik verbal seperti catcalling dan gurauan bernuansa seksual, maupun non-verbal melalui media digital (cyber harassment), berdampak langsung pada kesehatan mental korban dan penurunan produktivitas kerja. Oleh karena itu, penting bagi instansi untuk membangun mekanisme penanganan yang responsif, mulai dari teguran langsung, dokumentasi bukti, intervensi saksi, hingga pelaporan resmi melalui saluran khusus tanpa adanya stigma atau victim blaming," jelas Kresna Widyasti.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus menginternalisasi nilai-nilai pencegahan kekerasan seksual, memperkuat tata kelola ruang kerja yang transparan, serta memastikan setiap pegawai mendapatkan perlindungan hukum dan psikologis secara optimal guna menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Penulis: Noey

Foto: Rara

Editor: Humas