BAWASLU LEBAK GELAR KUMISAN, BAHAS SOP PPID DAN WEBSITE
|
Rangkasbitung. Kajian Kamisan kali ini digelar oleh Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak membahas tentang kehumasan. Kamis, (28/10/21).
Kajian yang berlangsung dari pukul 09.00 WIB hingga selesai ini dilaksanakan diruang rapat Bawah Bawaslu Kabupaten Lebak diikuti oleh jajaran pimpinan dan kesekretariatan. Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informsi Asep Saepudin menyampaikan, kehumasan ini bagian yang tidak terpisahkan dari lembaga Bawaslu Kabupaten Lebak, kehumasan memiliki peran stategis dalam memberikan infomasi dan edukasi kepada publik. Oleh karenanya pada kesempatan ini kita coba akan bahas soal SOP Pengelolaan Website dan PPID Bawaslu Kabupaten Lebak.
"Berdasarkan informasi yang kita terima dari Bawaslu Provinsi Banten, ada beberapa yang menjadi kewenangan dan pembatasan terkait informasi yang dikecualikan" Ujar Asep Saepudin
Lanjutnya, maka media sosial seperti facebook, twiter, instagram, website dan PPID harus dioptimalkan menjadi sarana informasi untuk publik.
Pada kajian kamisan kali ini juga Bawaslu Kabupaten Lebak melakukan daftar iventaris masalah sebagai evaluasi dalam rangka perbaikan dan optimasisasi kehumasan. (WR)