Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg, Deden Adnan, Kami Fokus Pada Keabsahan Dokumen

Awasi Pengajuan Perbaikan Dokumen Bacaleg, Deden Adnan, Kami Fokus Pada Keabsahan Dokumen

Lebak, Bawaslu Kabupaten Lebak mengawasi tahapan pencalonan termasuk perbaikan bakal calon anggota legislatif yang sementara ini berjalan. Hari terakhir pengajuan dokumen perbaikan persyaratan bakal Calon, ada sejumlah dokumen yang jadi fokus pemgawasan Bawaslu Lebak

Komisioner Bawaslu Lebak, Deden M Adnan Jaelani menerangkan pada tahapan perbaikan fokus pengawasan yang dilakukan diantaranya keabsahan dokumen hingga monitoring berkas perbaikan.

“Kami Bawaslu, pada tahapan kali ini fokus pengawasan kami ada dua yaitu yang pertama, Dokumen Model B pengajuan bakal calon perbaikan parpol dan surat persetujuan dari DPP masing-masing parpol, ujarnya saat melakukan pengawasan di Kantor KPU Lebak, Minggu 09/07/2023.

Deden menjelaskan, pada tahap verifikasi administrasi, juga akan diperbarui data setiap Parpol peserta Pemilu. Pada tahap awal pendaftaran, KPU Lebak menerima berkas perbaikan dari 18 Parpol di Kabupaten Lebak, Jumlah Bacaleg yang diajukan kemungkinan berkurang pasca perbaikan.

"Selain itu, saat verifikasi administrasi nanti, kami juga memantau terkait kemungkinan pengurangan pengajuan. Contohnya sebelumnya diajukan 10 calon, tahap selanjutnya berkurang jadi 8 calon," Katanya.

Data-data ini harus diketahui oleh Bawaslu Lebak guna pendataan ulang dari jumlah bakal Calon tiap Parpol. Setelah tahapan pengajuan perbaikan, selanjutnya Bawaslu juga akan memerikaa ulang temuan sebelumnya. Apakah telah diperbaiki atau tidak.

"Temuan kami sebelumnya ada beberapa. Diantaranya kegandaan antar Parpol atau kegandaan antarkabupaten/kota. Selain itu profesi yang wajib mundur ketika mencalonkqn ini juga kami awasi prosesnya," Katanya.