Lompat ke isi utama

Berita

Temuan Uji Petik PDPB: Bawaslu Lebak Layangkan Saran Perbaikan ke KPU

ketua

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat.

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak resmi melayangkan surat rekomendasi saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II. Langkah ini diambil setelah Bawaslu menemukan sejumlah data pemilih tidak valid, termasuk pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdata, serta pemilih yang statusnya keliru dicatat pindah domisili. Surat bernomor 89/PM.01.02/K.BT-01/06/2026 tersebut dikirimkan langsung sebagai bagian dari fungsi pengawasan ketat hak pilih warga negara. 

Berdasarkan hasil pengawasan uji petik yang dilakukan oleh tim Bawaslu Lebak terhadap data PDPB milik KPU, ditemukan 12 data pemilih yang bermasalah. Secara rinci, terdapat 2 orang pemilih terbukti telah meninggal dunia di wilayah Kecamatan Rangkasbitung dan Cileles. Sementara itu, 10 pemilih lainnya yang sebelumnya dikategorikan oleh KPU telah pindah domisili ke luar daerah (seperti ke Tangerang dan Pandeglang) atau tidak padan, nyatanya setelah dicek lapangan, mereka masih secara sah bertempat tinggal di domisili asal mereka. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa akurasi data pemilih bersifat absolut dan tidak dapat ditoleransi kesalahannya. Jaminan hak pilih merupakan fondasi utama dari kualitas demokrasi yang bersih. 

surat

Penggalan surat saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kabupaten Lebak kepada KPU Kabupaten Lebak. Rabu, (24/6/2026).

"Data pemilih yang valid adalah kunci dari pemilu yang berintegritas. Kami menemukan adanya dinamika di lapangan di mana warga yang nyata-nyata masih menetap di Lebak justru tercatat sudah pindah keluar, dan ada pula yang sudah wafat namun statusnya masih aktif. KPU harus segera menindaklanjuti temuan uji petik ini agar hak konstitusional warga tetap terjaga dan potensi penyalahgunaan data bisa kita eliminasi sejak dini." Ujar Dedi di ruang kerjanya. Rabu, (24/6/2026).

Penyusunan saran perbaikan ini didasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Pengawasan yang responsif ini ditujukan demi meminimalisasi sengketa data pemilih pada saat tahapan pemilu krusial berlangsung. 

Senada dengan hal tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Kordiv HP2H), Asep Rizal Murtadho, menjelaskan bahwa metode uji petik berbasis laporan masyarakat dan pencocokan lapangan terbukti efektif menyaring kekeliruan administratif. 

"Fungsi pencegahan adalah prioritas kami. Temuan 10 pemilih yang sejatinya masih penduduk setempat serta 2 pemilih yang meninggal ini diperoleh berkat laporan masyarakat dan kerja keras tim di lapangan. Melalui surat saran perbaikan ini, kami mendorong KPU Lebak untuk lebih progresif dan sinkron dalam memutakhirkan elemen data, seperti NIK dan status kependudukan, agar proses PDPB ini berjalan makin transparan dan akuntabel." Katanya.

Surat saran perbaikan yang telah ditandatangani secara elektronik bersertifikat resmi BSrE-BSSN tersebut juga telah ditembuskan ke pihak terkait sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik dan tertib administrasi. Bawaslu Lebak berkomitmen untuk terus mengawal jalannya pemutakhiran data secara berkala demi mewujudkan basis data pemilih yang mutakhir dan tepercaya. 

 

Penulis: Noey

Foto: Kiki dan Noey

Editor: Dayat