Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan Pencalonan, Bawaslu Lebak : Jangan Ada Intervensi Politik Terhadap ASN, Kepala Desa, dan Pegawai BUMN

Asep Rizal Murtadho

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Asep Rizal Murtadho Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas

Lebak, Bawaslu Lebak-Jelang pelaksanaan Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024  yang dilaksanakan Agustus - September 2024, dimana sesuai jadwal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak membuka masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak selama 3 (tiga) hari yaitu pada 27 -29 Agustus 202. Dalam rangka upaya pencegahan terjadinya pelanggaran dan sengketa pemilihan Bawaslu Kabupaten Lebak sampaikan imbauan kepada seluruh partai politik di wilayah lebak untuk tidak melibatkan pegawai aparatur sipil negara (ASN), Pejabat Pemerintahan, Pejabat Badan Usaha Milik Negara, Para Kepala Desa dan Pihak lain yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam kegiatan politik dalam bentuk apapun.

 

"Saat ini Tahapan Pencalonan sudah dimulai, Kami sampaikan kepada semua pihak jangan libatkan ASN, Kepala Desa dan jajarannya juga pegawai BUMN dalam kegiatan politik praktis yang berbentuk apapun, jangan sampai ada intervensi politik,” tegas Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asep Rizal Murtadho di ruang kerjanya. Rabu, (28/8/2024).

Dikatakan Rizal sebagai upaya pencegahan yang juga menjadi kewenangan Bawaslu dalam mengantisipasi adanya potensi kerawanan, Bawaslu Lebak sampaikan imbauan kepada Partai Politik, dan juga kepada Kepala Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak.

"Tidak hanya soal larangan pelibatan ASN, soal praktik mahar politik, dan iring-iringan masa pada saat pendaftaran  juga menjadi bagian yang perlu kami ingatkan kembali, terlebih juga imbauan kepada Kepala Dinas DPMD soal larangan Kepala Desa beserta perangkat desa dan BPD memberikan dukungan dalam bentuk apapun kepada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang Kami sampaikan kepada Kepala Dinas" lanjutnya.

“Saat ini Masa Pendaftaran sudah dimulai, Informasinya pada hari terakhir pendaftaran yaitu besok 29 Agustus 2024, akan ada 3 (tiga) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang akan mendaftar ke KPU Kabupaten Lebak, dan ini sudah harus diantisipasi juga oleh teman-teman KPU Lebak, baik dari pengamanan yaitu pihak kepolisian dan juga PLN agar tidak terjadi lagi gangguan teknis mati lampu seperti yang hari ini terjaadi,” terangnya.

“Semoga besok semua proses pendaftaran berjalan lancar, tertib, aman dan damai, ini tentu menjadi tanggung jawab semua pihak baik penyelenggara, pihak pengamanan, dan seluruh pasangan calon dan Tim juga wajib menjaga dan mengantisipasi soal kehadiran masing-masing massa pendukung,” pungkas Rizal.

Sebagai informasi Bawaslu Kabupaten Lebak menyampaikan surat imbauan yang berisi 7 (tujuh) poin imbauan kepada seluruh Partai Politik melalui surat Nomor :338/PM.01.02/K.BT.01/8/2024 tanggal 27 perihal Imbauan., dan juga surat imbauan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemerintah dan Masyarakat Desa Kabupaten Lebak melalui Nomor : 337/PM.01.02/K.BT.01/8/2024 tanggal 27 perihal Imbauan.

Penulis : Admin

Editor : Tim Pencegahan