Sinkronisasi Data Pemilih, Bawaslu Lebak Sampaikan Saran Perbaikan
|
Lebak,Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak terus lakukan pengawasan terhadap proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan Tahun 2024, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Lebak ditemukan 14 (empat belas) orang warga lebak berstatus meninggal, dan 1 (satu) orang pindah domisili masih terdaftar dalam daftar pemilih, menindaklanjuti hal ini Bawaslu Kabupaten Lebak sampaikan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak pada tanggal 12 Agustus 2024 Nomor 328/PM.01.02/K.BT.01/8/2024 perihal Saran Perbaikan untuk mencoret ke lima belas orang tersebut dalam daftar pemilih.
“Secara langsung Kami sudah sampaikan terkait hasil temuan lima belas warga yang tidak memenuhi syarat karna yang bersangkutan sudah meninggal, dan ada juga karena pindah domisili. Kami sampaikan kepada KPU Lebak pada saat Rapat Sinkronisasi daftar pemilihan hasil pemutakhiran (DPHP) menuju daftar pemilih sementara (DPS), di hari Jum’at kemarin.” Ujar Dedi Hidayat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/08/2024).
“Hari ini (red-Senin 12 Agustus 2024), Kami sampaikan surat resmi perihal Saran Perbaikan kepada KPU Kabupaten Lebak untuk mencoret sebanyak lima belas orang pemilih TMS yang masih terdaftar dalam daftar pemili,” lanjutnya.
Sebagaimana diketahui bahwa saat ini Bawaslu sedang melaksanakan Pengawasan terhadap Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU yaitu dari tanggal 31 Mei 2024 sampai dengan 23 September 2024, dan saat ini agendanya adalah sinkronisasi daftar pemilihan hasil pemutakhiran (DPHP) menuju daftar pemilih sementara (DPS).
Proses ini akan terus berlanjut hingga ditetapkannya daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilihan Tahun 2024 oleh KPU, untuk itu bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih atau menemukan permasalahan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan 2024 dapat langsung menghubungi Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Lebak yang beralamat di Jl. Tubagus Hasan No.002 Kp. Cimesir RT.003 RW.004 Kel Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten 42313 dan juga di Kantor Panwascam di setiap kecamatan, dan membuka layanan hotline nomor 085888822439.