Lompat ke isi utama

Berita

Rekrutment Panwascam, Bawaslu Lebak Umumkan 74 Panwascam Asal Peserta Existing

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak

Lebak,Bawaslu Lebak-Sebanyak 74 (tujuh puluh empat) Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) asal pendaftar existing di Wilayah Kabupaten Lebak ditetapkan Bawaslu Kabupaten Lebak untuk melanjutkan tugas dan bergabung menjadi Panwascam pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, sebagaimana jadwal yang ditetapkan KPU melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Dan Jadwal Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 bahwa pelaksanaan Pemungutan Suara digelar pada Rabu 27 November 2024.

“Sudah Kami umumkan melalui website, jumlahnya ada 74 Panwascam asal pendaftar existing yang memenuhi syarat lolos menjadi Panwascam pada Pemilihan Serentak Tahun 2024,  ada 71 laki-laki dan 3 perempuan,” ungkap Dedi Hidayat Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak di ruang kerjanya.

Lihat Pengumuman Peserta Existing yang Memenuhi Syarat 

“Kami ucapkan selamat kepada nama-nama yang lolos, segera perbaharui pengetahuan karena dasar aturan pada pemilihan serentak tahun 2024 tentu berbeda dengan Pemilu kemarin, jaga kesehatan karna ada tugas pengawasan yang sudah menanti” Imbuh Dedi.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan dan Latihan Deden Kurniawan mengungkapkan saat ini Bawaslu Kabupaten Lebak bersiap untuk membuka pendaftaran Panwascam Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berasal dari pendaftar umum.

“Kebutuhan Panwascam pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Lebak ini jumlahnya 84 orang, jadi masih terdapat kekurangan sebanyak 10, yang akan diakomodir melalui pendaftaran peserta umum,” ujarnya.

Secara rinci Deden mengatakan bahwa sebaran kebutuhan kecamatan yang belum terisi diantaranya terdapat di Kecamatan Cihara, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Cirinten, Kecamatan Banjarsari, Kecamatan Sobang, dan Kecamatan Gunung Kencana.

“Pengumuman pendaftar umum tanggal 3-4 Mei, penerimaan berkas pendaftaran tanggal 5-7 Mei di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.” Katanya,”Update terus informasinya melalui website dan medsos, dan segera persiapkan diri untuk bergabung menjadi Pengawas Pemilu Kecamatan pada Pemilihan Tahun 2024,” pungkas Deden.