Lompat ke isi utama

Berita

Rekrut Panwascam Pemilihan Serentak Tahun 2024, Bawaslu Tetapkan Dua Kategori Peserta Seleksi

Kantor Bawaslu Lebak

Kantor Bawaslu Lebak, Jl. Tubagus Hasan No.002 Kp. Cimesir RT.003 RW.004 Kel Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kabupaten Lebak - Banten 42313.

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak umumkan Rekrutmen Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Lebak melalui website lebakkab.bawaslu.go.id. Berbeda dari proses seleksi sebelumnya, pada Pemilihan Tahun 2024 ini Bawaslu telah menetapkan dua kategori Peserta Seleksi yaitu Kategori Peserta Existing dan Peserta Pendaftar Baru. Hal tersebut sesuai dengan surat keputusan Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024, tanggal 18 April 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Tahun 2024.

“Iya betul, ada dua kategori peserta seleksi sebagaimana Surat Keputusan Bawaslu RI yaitu Peserta Seleksi Existing dan Peserta Pendaftar Baru. Yang existing ini adalah Peserta yang berasal dari Anggota Panwaslu Kecamatan yang saat ini telah dan atau sedang melaksanakan tugas untuk pengawasan Pemilu Tahun 2024.” Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat. Senin, (22/4/2024).

Diungkapkan Pria kelahiran Lebak 1985 ini bahwa bagi peserta existing yang ingin menjadi Pengawas Kecamatan pada Pemilihan 2024 diharuskan mengikuti penilaian evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak.

“Segera persiapkan diri, Peserta existing wajib mengikuti seleksi melalui evaluasi kinerja dengan standar evaluasi yang telah ditetapkan Bawaslu RI, jika pemetaan atas keterpenuhan Panwaslu Kecamatan berdasarkan hasil evaluasi kinerja belum terpenuhi, maka dilakukan proses rekrutment bagi pendaftar baru sebagaimana kebutuhan.” ujar Dedi.

Dikatakan Deden Kurniawan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, proses penerimaan dan verifikasi berkas peserta existing dibuka pada Selasa 23 – 27 April 2024 sebagaimana pengumuman https://drive.google.com/file/d/1olgz_n_2IuV4jBqH69DYdRXQzruFuKGZ/view?usp=sharing ,

“Pengumuman, Persyaratan dan Jadwal Seleksi Panwascam pada Pemilihan Tahun 2024 saat ini sudah Kami informasikan melalui website Bawaslu Lebak, terdapat sedikit perbedaan persyaratan berkas bagi peserta existing yang tidak lagi membuat lamaran tapi cukup melampirkan berkas-berkas sebagaimana persyaratan,” terang Pria yang pernah bekerja di salah satu TV Nasional ini.

“Segera dapatkan pengumumannya, fahami persyaratannya, ikuti prosesnya, siapkan mental serta kesehatan dan terus perbaharui informasi dengan mengakses website Bawaslu Kabupaten Lebak dan ikuti akun media sosial Bawaslu Lebak, untuk pertanyaan lebih lanjut dapat menghubungi hotline Bawaslu Lebak 085888822439,” pungkas Deden.