Lompat ke isi utama

Berita

Puadi : Wujudkan Visi Bawaslu Melalui KIP

Puadi

Anggota Bawaslu RI Koordinator Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Puadi saat sambutan sekaligus membuka acara Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Jakarta, Kamis-Sabtu (4-6/7/2024)

Jakarta,Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) gelar Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, hal ini dilakukan sebagai komitmen Bawaslu dalam mewujudkan misi Bawaslu yaitu menjadi lembaga pengawas yang terpercaya.

“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong terwujudnya visi Bawaslu yaitu menjadi Lembaga Pengawas Pemilu Yang Terpercaya,” ujar Puadi Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi pada saat membuka acara. Kamis, (4/7/2024) di Jakarta.

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa tugas kewenangan Bawaslu adalah manisvestasi dari daulat rakyat, dengan penguatan akuntabilitas yang harus juga ditingkatkan, “Kepercayaan rakyat terhadap Bawaslu sangat penting, untuk itu terus dorong transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat memandang Bawaslu sebagai lembaga Pengawas Pemilu yang kredibel,” imbuh pria kelahiran Bekasi 1974 ini.

Lita Agustin

Sementara itu Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI Lita Agustin meminta kepada seluruh jajaran Pejabat Pengelola Infromasi dan Dokumentasi agar terus memaksimalkan tugas dan fungsinya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, “Tugas PPID itu adalah mengumpulkan, mengelola, menyediakan, dan melayani masyarakat yang membutuhkan baik data maupun informasi Bawaslu, untuk itu terus tingkatkan kemampuan pengelolaan data dan informasi, kualitas layanan dan meningkatkan pemahaman dalam mengidentifikasi informasi juga sangat penting” katanya.

Senada dengan hal tersebut salah satu narasumber dari Komisi Informasi Puast Rospita Vici Paulyn Ketua Bidang Penelitian dan Dokumentasi menyampaikan dalam salah satu paparannya bahwa dalam mewujudkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat sangat penting menempatkan petugas layanan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan.

“Salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas layanan adalah dengan menempatkan Petugas layanan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan yaitu keterampilan komunikasi, pengetahuan teknis yang mumpuni, keterampilan mengidentifikasi informasi dan juga keterampilan berkoordinasi,” jelasnya, “Petugas layanan informasi juga harus bisa menjadi orang yang mampu menjelaskan kepada pemohon, jika terdapat hal-hal yang memang perlu dinegosiasikan dengan pemohon informasi,” pungkas Rospita.

Kegiatan Rapat Kerja Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dilaksanakan selama 3 (tiga), dimana seluruh peserta yang terdiri dari Kordiv PP dan Datin Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota gelombang 1, beserta staf ini diberikan materi terkait dengan Teknis Penanganan Permohonan Informasi Publik, penanganan keberatan, dan sekilas tentang proses sengketa informasi oleh Komisi Informasi, dimana peserta juga ditugaskan untuk melakukan simulasi yang dibagi kedalam ruang kelas dan beberapa kelompok diskusi. Dalam kegiatan ini Bawaslu Kabupaten Lebak dalam hal ini Kordiv PP, Data dan Informasi Dwi Agus Setiawan dan juga Staf hadir dalam upaya untuk meningkatkan kemampuan tekhnis dan keterampilan dalam pengelolaan informasi serta meningkatkan kualitas layanan informasi di Bawaslu Kabupaten Lebak.