Perkuat Akuntabilitas Kelembagaan, Bawaslu Lebak Resmi Menandatangani Dokumen IKU Pengawas Pemilu 2026
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak merespons cepat arahan nasional dengan melaksanakan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain di Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Langkah strategis ini mengacu pada Instruksi Ketua Bawaslu RI Nomor 3 Tahun 2026 sebagai komitmen memperkuat fondasi akuntabilitas, transparansi, serta penguatan kinerja kelembagaan berbasis output terukur. Rabu, (12/8/2026)
Penandatanganan IKU Tahun 2026 ini dihadiri oleh jajaran pimpinan dan tim kerja Bawaslu Kabupaten Lebak. Dokumen Penetapan IKU tersebut disusun berdasar pada instrumen baku Keputusan Bawaslu RI Nomor 284/OT.00/K1/12/2025 dan Juknis Nomor 83/OT.00/K1/04/2026 yang menetapkan tolok ukur kinerja jajaran pengawas di tingkat daerah secara presisi.
Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak merespons cepat arahan nasional dengan melaksanakan Penandatanganan Dokumen Indikator Kinerja Utama (IKU) Pengawas Pemilu Tahun 2026 bersama-sama dengan Bawaslu Kabupaten/Kota lain di Kantor Bawaslu Provinsi Banten. Senin, (17/8/2026).
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa penandatanganan IKU bukan sebatas formalitas administratif semata, melainkan manifestasi dari tata kelola pemerintahan yang berorientasi pada hasil (result-based management).
"Dokumen IKU ini adalah pact of integrity sekaligus panduan kompas kerja kita sepanjang tahun 2026. Dengan penetapan target kinerja yang jelas, setiap pengawasan demokrasi di Lebak tidak lagi hanya berfokus pada proses, melainkan pada dampak nyata terhadap kualitas pemilu yang bersih, akuntabel, dan tepercaya di mata publik," tegas Dedi usai menghadiri dan melakukan pendatanganan IKU.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMO dan Diklat), Deden Kurniawan, menyoroti pentingnya IKU sebagai instrumen evaluasi performa dan pengembangan kapasitas SDM kelembagaan.
"Penetapan IKU Tahun 2026 memberikan kerangka kerja (framework) yang terukur untuk menilai kinerja individu maupun divisi. Melalui parameter yang berstandar nasional ini, kita dapat memetakan kebutuhan pelatihan secara spesifik, mendorong budaya kerja berkinerja tinggi (high-performance culture), serta memastikan seluruh personel Bawaslu Lebak memiliki kapabilitas yang adaptif dan profesional," ungkap Deden.
Proses penandatanganan dokumen ini memfasilitasi kompilasi seluruh berkas IKU pimpinan yang kemudian dihimpun secara terintegrasi untuk diserahkan ke tingkat provinsi hingga pusat sesuai jadwal batas waktu nasional. Melalui langkah ini, Bawaslu Kabupaten Lebak mempertegas posisinya sebagai lembaga pengawas Pemilu yang adaptif, transparan, dan berstandar kinerja unggul.
Penulis: Noey
Foto: Rara
Editor: Humas