Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Siapkan Strategi Strategis Pelaksanaan Bawaslu Membelajarkan Vol. 2

Rapat

Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi Tim Kerja Fasilitasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin (17/8/2026).

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi Tim Kerja Fasilitasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Pertemuan ini berfokus pada perumusan perangkat pembelajaran komprehensif serta penyiapan video pembelajaran bertema "Tata Kelola Pemungutan dan Penghitungan Suara: Integritas, Pengendalian, dan Akuntabilitas" sebagai respons atas penetapan topik resmi oleh Bawaslu RI. 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan pentingnya partisipasi aktif kelembagaan dalam program berskala nasional ini. "Program Bawaslu Membelajarkan bukan sekadar ajang kompetisi antar-satuan kerja, melainkan instrumen strategis untuk mentransformasi kelembagaan menuju learning organization. Kami berkomitmen mentransfer pengalaman empiris pengawasan Pemilu 2024 menjadi pengetahuan institusional yang terstruktur guna memperkuat integritas pengawasan menuju Pemilu 2029," tegas Dedi. 

rapat

Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar rapat koordinasi Tim Kerja Fasilitasi Program Bawaslu Membelajarkan Volume 2 Tahun 2026 di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin (17/8/2026).

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv SDMO dan Diklat, Deden Kurniawan, menyoroti aspek kesiapan teknis penyusunan perangkat pembelajaran yang harus memenuhi standar akreditasi dan kaidah publikasi digital. "Kami telah menyusun tim kerja lintas divisi untuk memastikan desain pembelajaran, materi ajar, serta produksi videoFull HD 1080p dengan durasi 15–20 menit digarap secara presisi. Komposisi presenter juga menyertakan keterwakilan perempuan sesuai amanat Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 23 Tahun 2026 tentang tata kelola kesetaraan dan inklusivitas," ungkap Deden. 

Lebih lanjut, Deden menyampaikan harapannya agar bahan ajar ini tidak hanya menjadi konsumsi internal, tetapi juga tersampaikan secara luas kepada publik. "Harapan kami, bahan ajar dan modul yang disusun dalam Bawaslu Membelajarkan ini dapat diakses serta dipahami dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Pendidikan politik dan pengawasan partisipatif akan semakin kuat apabila masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai tata kelola pemungutan dan penghitungan suara yang berintegritas," tambahnya.

Melalui rapat konsolidasi ini, Bawaslu Kabupaten Lebak menargetkan penyelesaian seluruh dokumen pendukung, rekaman audio-visual berkualitas tinggi, hingga strategi diseminasi publik berbasis platform media sosial resmi sebelum batas akhir pengunggahan nasional pada 3 September 2026 mendatang. 

 

Penulis: Noey

Foto: Kiki dan Rara

Editor: Deden