Kunci Akuntabilitas Pilkada: Bawaslu Lebak Perketat Pengawasan Tungsura dan Mitigasi Kerawanan
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar kegiatan peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bertajuk LUGAS guna mengantisipasi potensi kecurangan dan kesalahan teknis pada tahap Pemungutan dan Penghitungan Suara (Tungsura). Forum intensif yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Lebak pada Senin (24/8/2026) ini memfokuskan pembahasannya pada pemetaan titik kritis, legal reasoning, serta penguatan mental pengawas di lapangan.
Langkah strategis ini diambil untuk memastikan seluruh proses rekapitulasi, pencatatan hasil, hingga penyampaian dokumen administrasi berjalan transparan dan berakuntabilitas tinggi. Kegiatan dihadiri oleh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Lebak, Koordinator Divisi, Kepala Sekretariat, Kasubbag, serta seluruh staf sekretariat.
Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Lebak, Asep Rizal Murtadho, menegaskan bahwa tahap pemungutan dan penghitungan suara merupakan muara terpenting dari seluruh rangkaian proses demokrasi. Kualitas pengawasan pada tahap ini menjadi cermin utama independensi dan profesionalisme kelembagaan Bawaslu.
Seluruh jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan LUGAS di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Senin, (24/8/2026).
"Tungsura adalah tahap paling krusial di mana suara rakyat dipertaruhkan. Pengawas di lapangan tidak boleh sekadar 'melihat dan mencatat', melainkan harus memiliki integritas, keberanian, serta kecermatan penuh. Fokus utama kita adalah pencegahan dini terhadap potensi kecurangan administratif maupun pergeseran angka hasil pemilu agar hak pilih masyarakat terlindungi sepenuhnya secara transparan." Ujarnya.
Hadir sebagai narasumber/pemateri kegiatan LUGAS, Dayat memaparkan materi komprehensif mengenai tata kelola Tungsura. Ia menggarisbawahi pentingnya pemahaman mendalam terhadap alur pengawasan sistemik serta mitigasi risiko hukum di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Tungsura adalah satu kesatuan sistem terintegrasi, mulai dari input logistik dan DPT, proses pencoblosan, hingga output berupa dokumen Berita Acara dan Model C.Hasil. Kesalahan kecil pada satu rantai proses dapat merusak legalitas seluruh tahapan. Karena itu, pengawas harus menguasai legal reasoning dan pengamanan bukti otentik seperti Form A dan C.Hasil Salinan untuk mencegah berulangnya kasus penggelembungan suara maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU)." Terang Dayat.
Dalam forum tersebut, dipaparkan pula evaluasi kerawanan historis, seperti penanganan kasus dugaan penyimpangan perolehan suara pada dokumen C.1 di Gunungkencana serta pengawasan ketat terhadap penggunaan hak pilih bagi pemilih luar daerah guna mencegah PSU seperti yang pernah terjadi di TPS 10 Desa Rangkasbitung Barat pada Pemilu 2024.
Melalui program LUGAS, Bawaslu Kabupaten Lebak terus berkomitmen meningkatkan akuntabilitas lembaga, memastikan kepatuhan prosedur KPPS di setiap TPS, serta menjamin kemurnian perolehan suara peserta Pemilu/Pemilihan di wilayah Kabupaten Lebak.
Penulis: Noey
Foto: Rara
Editor: Dayat