Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran Ditutup, Bawaslu Lebak Terima 79 Peserta Existing

Pelaksanaan Tes Evaluasi Kinerja Panwascam Existing

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak bersama dengan jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak lakukan monitoring dan pemantauan pelaksanaan Tes Evaluasi Kinerja Bakal Calon Anggota Panwascam pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang berasal dari Peserta Existing bertempat di SMPN 2 Rangkasbitung, Lebak. Minggu (28/04/2024)

Lebak,Bawaslu Lebak-Sebanyak 79 (tujuh puluh sembilan) Peserta Existing mendaftar kembali untuk menjadi Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) pada Pemilhan Serentak Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Lebak, hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan dan Latihan Deden Kurniawan saat memantau pelaksanaan evaluasi kinerja di SMPN 2 Rangkasbitung bersama dengan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak lainnya yaitu Dwi Agus Setiawan, dan Asep Rizal Murtadho. Hadir pula pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat. Minggu, (28/04/2024).

“Sabtu malam tepat pukul 23.59 pendaftaran sudah ditutup, dari 84 (delapan puluh empat) Panwascam existing yang ada pada saat Pemilu Serentak 2024 kemarin, hanya 79 yang mendaftar kembali yang terdiri dari 75 laki-laki dan 4 perempuan. Dengan demikian 5 (lima) orang tidak mendaftar kembali,” ungkap Deden.

Dikatakan Deden bahwa seluruh peserta existing yang sudah mendaftar dilakukan pemeriksaan berkas persyaratan administrasi, dan selanjutnya mengikuti tahapan evaluasi kinerja secara online, yang dimana baik aplikasi dan soal evaluasi kinerja sudah disediakan Bawaslu.

“Sudah diumumkan semalam nama-nama peserta existing melalui website Bawaslu Lebak, dan hari ini Minggu 28 April 2024  dimulai Pukul 09.00 WIB, dilaksanakan tes evaluasi kinerja yang bertempat di SMPN 2 Rangkasbitung, dan dibagi 3 (tiga) sesi sebagaimana jadwal yang sudah diumumkan.” Terang Deden, “Iya semua sistem atau aplikasi sudah disiapkan Bawaslu RI, termasuk soalnya juga dari pusat, kami hanya menyediakan sarana dan prasarana penunjang saja. Dan Alhamdulilah seluruh pendaftar hadir, prosesnya juga lancar, tidak ada kendala.” Pungkasnya.

Selanjutnya sebagaimana tahapan, Bawaslu Kabupaten Lebak akan melakukan Penetapan dan Pengumuman Panwaslu Kecamatan Existing yang memenuhi syarat yang menurut jadwal tahapan akan dilakukan pada tanggal 1 s.d 2 Mei 2024 melalui website Bawaslu Kabupaten Lebak dan Media Sosial Bawaslu Kabupaten Lebak.