Lompat ke isi utama

Berita

Pemutakhiran Daftar Pemilih, Ketua Bawaslu Lebak : Awasi Ketat Coklit Agar Taat Prosedur

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat saat Pimpin Apel Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Senin, (24/06/2024)

Lebak,Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak terus lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dimulai sejak 24 April 2024 hingga September 2024. Hal tersebut dipertegas dengan pernyataan Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat pada saat menyampaikan arahan kepada seluruh jajaran Pengawas di wilayah Lebak untuk lakukan pengawasan melekat pada tahapan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang dilakukan Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih) yang dibentuk oleh KPU.

“Berdasarkan identifikasi pengalaman pencegahan dan pengawasan pada Pemilu 2024, Bawaslu telah mencatat beberapa kerawanan yang berpotensi bisa terjadi pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih Pemilihan 2024, yaitu terdapat pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, dan Terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT.” Ungkap Dedi saat memberikan arahan pada kegiatan Apel Siaga Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih. Senin, (24/06/2024).

“Untuk itu awasi ketat proses Coklit daftar pemilih ini, lakukan pengawasan melekat dan jangan ragu untuk menyampaikan pendapat dan masukan agar sesuai prosedur sebagaimana PKPU 7 Tahun 2024, ini penting untuk menjamin warga negara tidak kehilangan hak pilihnya” tegas Dedi.

“Catat dan laporkan setiap hasil pengawasan, dan terus lakukan koordinasi dengan jajaran pengawas,” pungkas Dedi.

Sebagai informasi Bawaslu mengidentifikasi potensi kerawanan pelanggaran sebagai acuan strategi pencegahan dugaan pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Pemilihan 2024, sehingga Bawaslu mencatat ada 2 (dua) titik kerawanan hasil sinkronisasi DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) pada Pemilu terakhir yang berpotensi tidak memenuhi prinsip komprehensif, akurat, dan mutakhir karena pertama terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada Pemilu sebelumnya, antara lain pemilih meninggal dunia, pemilih alih status menjadi TNI/Polri, pemilih pindah domisili, dan pemilih yang beralih status menjadi Warga Negara Asing (WNA).

Apel dihadiri oleh jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Panwascam dan seluruh Jajaran Staf dan Pegawai Bawaslu Lebak.

dan kedua terdapat pemilih yang memenuhi syarat (MS) namun belum masuk dalam DPT pemilu terakhir, seperti pemilih alih status dari TNI/Polri, pemilih yang masuk dalam Dafatar Pemilih Khusus (DPK), Pemilih Pemula dan WNA yang telah berubah status menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).