Lompat ke isi utama

Berita

PAW Panwascam, Bawaslu Lebak Undang 13 Kandidat

Proses wawancara dan klarifikasi

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat beserta dengan jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak saat melaksanakan wawancara terhadap calon Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Panwascam pada Pemilihan Tahun 2024, bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Jum'at (28/6/2024)

Lebak,Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak mengundang 13 (Tiga Belas) kandidat calon Penggantian Antar Waktu  (PAW) Anggota Panwascam pada Pemilihan Tahun 2024 yang mengundurkan diri, pengunduran diri Anggota Panwascam di Wilayah Lebak terdapat di Kecamatan Leuwidamar, Kecamatan Bojong Manik, Kecamatan Cibadak, Kecamatan Cilograng, Kecamatan Rangkasbitung, dan Kecamatan Sobang.

“Iya betul hari ini Kami mengundang 13 (tiga belas) kandidat PAW, untuk mengikuti proses mekanisme PAW yaitu wawancara dan klarifikasi.” Ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat di ruang kerjanya. Jum’at, (28/6/2024).

“Semua proses wawancara berjalan lancar, tadi juga Kami melakukan klarifikasi terhadap lima orang kandidat. Alhamdulilah semua proses sudah dilaksanakan hari ini,” ujar Dedi.

Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi SDMO, Pendidikan dan Latihan Deden Kurniawan mangatakan bahwa proses penggantian antar waktu ini sudah sesuai dengan Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024 yang isinya mengatur juga tentang Penggantian Antar Waktu.

“Sesuai ketentuan, ada dua peserta yang diundang dari masing-masing kecamatan yang salah satu anggotanya mengundurkan diri, yaitu urutan berikutnya dari hasil seleksi pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024” ungkap Deden.

Proses Wawancara dan Klarifikasi PAW Panwascam di Enam Kecamatan di Kabupaten Lebak pada Pemilihan Tahun 2024. Jum'at (28/6/2024)

“Tahapannya wawancara, lalu klarifikasi jika terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi, pleno pimpinan untuk membahas dan menentukan yang terbaik diantara yang paling baik, setelah itu pengumuman, yang menurut rencana diumumkan pada 2 Juli 2024 melalui website Bawaslu Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Sebagai informasi Penggantian Antar Waktu (PAW) dilakukan jika ada Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) berhenti antarwaktu karena meninggal dunia, berhalangan tetap sehingga tidak mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban, atau diberhentikan dengan tidak hormat.