Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Transparansi Publik, Pimpinan Bawaslu Lebak Unjuk Inovasi Layanan Informasi di Uji Presentasi Monev KIP Banten

monev

Uji Presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 secara daring via Zoom Meeting, Rabu (5/8/2026). 

Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya dalam memperkuat keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance) dengan mengikuti Uji Presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 secara daring via Zoom Meeting, Rabu (5/8/2026). 

Tahapan uji presentasi yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten ini diikuti oleh seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten serta lembaga vertikal dan non-struktural lainnya. Sesuai ketentuan KI Banten Nomor 062/KI-Banten/VII/2026, jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Lebak tampil memaparkan secara langsung terobosan inovasi digital/non-digital, manfaat keterbukaan bagi masyarakat, hingga strategi perencanaan penganggaran dan sosialisasi kebijakan keterbukaan informasi publik. 

Kepemimpinan Tertinggi Mengawal Keterbukaan Informasi

Hadirnya unsur pimpinan tertinggi Bawaslu Lebak dalam uji pemaparan materi ini menjadi penanda keseriusan Bawaslu Lebak untuk meraih nilai performa maksimal pada ajang Monev KIP 2026. 

rapat

Seluruh jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Lebak Ketua dan jajaran Anggota, Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak, dan jajajaran Kasubag mengikuti kegiatanUji Presentasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) Tahun 2026 secara daring via Zoom Meeting, Rabu (5/8/2026). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak, Dedi Hidayat, menegaskan bahwa Keterbukaan Informasi Publik (KIP) bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi, melainkan fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik (public trust) terhadap kelembagaan pengawas pemilu. 

"Keterbukaan informasi adalah nafas dari demokrasi yang sehat. Bawaslu Lebak berkomitmen menjadikan PPID sebagai garda terdepan layanan informasi yang cepat, akurat, dan dapat diakses dengan mudah oleh seluruh lapisan masyarakat. Melalui ujinya presentasi ini, kami tidak hanya mengejar skor penilaian tertinggi dari Komisi Informasi Banten, tetapi membuktikan bahwa seluruh layanan pengawasan pemilu di Kabupaten Lebak dijalankan secara akuntabel dan transparan," ujar Dedi Hidayat. 

Inovasi Digital Layanan PPID dan Integrasi Data Pengawasan

Dalam paparan materi di hadapan tim panelis Komisi Informasi Banten, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP & Datin), Dwi Agus Setiawan, membeberkan berbagai terobosan inovasi digital yang telah dikembangkan untuk mempermudah hak tahu masyarakat. 

"Kami melakukan modernisasi portal layanan PPID Bawaslu Lebak agar terintegrasi dengan kanal penanganan pelanggaran dan data pengawasan. Inovasi digital yang kami hadirkan dipastikan memberikan kemudahan aksesibilitas tanpa hambatan, efisiensi waktu pemrosesan sengketa informasi, serta transparansi status penanganan pelanggaran. Dampaknya nyata: masyarakat dan pemangku kepentingan dapat mengawal kinerja pengawasan pemilu secara akurat dan real-time," jelas Dwi Agus Setiawan. 

Penyempurnaan Kelembagaan dan Penguatan Akuntabilitas PPID

Dari sisi tata kelola sekretariat dan kesiapan operasional Pelaksana Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak selaku Atasan PPID, Aufia Widodo, memastikan jajaran sekretariat siap menopang seluruh kebijakan keterbukaan informasi publik secara berkelanjutan. 

"Sekretariat Bawaslu Lebak memberikan dukungan penuh baik dari aspek regulasi internal, alokasi penganggaran yang memadai, hingga peningkatan kapasitas SDM pengelola PPID. Kami memastikan seluruh standar operasional prosedur (SOP) layanan informasi publik berorientasi pada kepuasan pemohon informasi. Penguatan keterbukaan ini adalah komitmen jangka panjang kami untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, inklusif, dan responsif," pungkas Aufia Widodo. 

Prosedur Uji Presentasi dan Tahapan Monev KIP 2026

Uji presentasi yang berlangsung selama menit per badan publik ini terbagi menjadi sesi pemaparan materi ( menit) dan dialog kritis bersama para panelis pakar dari Komisi Informasi Banten ( menit). 

Hasil akhir penilaian tahap presentasi ini akan digabungkan dengan tahapan pemantauan website yang telah dilaksanakan sebelumnya, untuk menentukan predikat kualifikasi Badan Publik di Provinsi Banten pada Monev KIP Tahun 2026.



 

 

Penulis: Noey

Foto: Rara

Editor: Sukron