Lompat ke isi utama

Berita

Optimalkan Pengawasan, Bawaslu Lebak Awasi Langsung Vermin Dukungan Bakal Calon DPD

Optimalkan Pengawasan, Bawaslu Lebak Awasi Langsung Vermin Dukungan Bakal Calon DPD

Lebak, Bawaslu Lebak – Jajaran Bawaslu Lebak melakukan pengawasan Verifikasi administrasi (Vermin) data dan dokumen dukungan minimal Pemilih bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Anggota Bawaslu Lebak Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa sekaligus Koordinator Pengawasan Pendaftaran dan Pencalonan DPD RI Deden Moch. Adnan Jaelani menhimbau kepada KPU Lebak terutama Tim Verifikator untuk cermat dan teliti dalam melakukan verifikasi administrasi dukungan bakal calon DPD RI. Hal ini sangan penting dilakukan karena tim Verifikator harus memastikan data dukungan harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam PKPU 10 Tahun 2023.

“Sesuai dengan peraturan bahwa dalam Vermin ini KPU harus melakukan pengecekan terhadap data dukungan Pemilih satu per satu terutama pada segi, kesesuaian Kartu Tanda Penduduk (KTP), usia dan status pekerjaannya dari setiap dukungan pemilih bakal calon DPD” disampaikan pada saat pengawasan di Kantor KPU Lebak, Jum’at (6/1/2023).

Dalam pengawasan Verifikasi Administrasi terhadap syarat dukungan minimal pemilih bakal calon DPD RI yang dilakukan sesuai jadwal yang tertuang dalam aturan yaitu dari tanggal 30 Desember 2022 s.d. 12 Januari 2023, Bawaslu Lebak berpedoman pada Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Tentang Pengawasan Pencalonan DPD. “Kami mengedepankan upaya pencegahan dan memberikan saran perbaikan jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan” tegas Deden.

Jajaran Bawaslu Lebak awasi langsung Verifikasi Administrasi Dukungan bakal calon DPD RI

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lebak Asep Saepudin juga menyampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak membukan Posko Aduan bagi Masyarakat yang ingin menyampaikan informasi dan menyampaikan dugaan pelanggaran terkait adanya pencaturan identitas dan nama masyarakat yang dimasikan dalam data dukungan Pemilih bakal calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

“Bagi masyarakat yang tidak merasa memberikan dungnan tetapi masuk dalam data dukungan bakal calon DPD, silahkan sampaikan ke kami” ucap Asep.

Asep juga menyampaikan “bagi masyarakat yang ingin mengetahui data nya masuk atau tidak pada data dukungan bakal calon DPD dapat melakukan pengecekan pada https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukungtambahnya.