LUGAS #12: Bawaslu Lebak Pertajam Keahlian Mediasi Penyelesaian Sengketa
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak terus mematangkan kapasitas dan profesionalisme jajaran. Hal ini ditunjukkan melalui gelaran diskusi berkala bertajuk Luap Pemahaman dan Gagasan Pengawasan (LUGAS) Edisi #12 yang berlangsung di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin (3/8/2026).
Pada edisi kali ini, diskusi berfokus pada tema "Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa" yang diampu oleh Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh pimpinan Bawaslu Lebak serta diikuti oleh seluruh jajaran pegawai sekretariat.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, dan Organisasi (SDMO) Pendidikan, dan Pelatihan, Deden Kurniawan, menekankan bahwa penguatan kapasitas secara berkelanjutan adalah investasi kelembagaan yang sangat krusial. Penguasaan teknis dan pemahaman regulasi, menurutnya, menjadi kunci dalam menjaga kredibilitas penanganan sengketa di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar LUGAS Edisi #12 membahas "Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa" bareng jajaran Divisi Hukum & Penyelesaian Sengketa. Kordiv SDMO Deden Kurniawan menegaskan pentingnya pemahaman regulasi & komunikasi yang solutif bagi seluruh staf. Senin, (3/8/2026).
"Setiap pegawai Bawaslu Lebak harus memiliki kerangka berpikir yang analitis dan solutif. Kegiatan LUGAS ini adalah instrumen internal untuk memastikan seluruh staf tidak hanya memahami regulasi di atas kertas, tetapi juga menguasai teknik komunikasi dan mediasi secara adil serta objektif saat menghadapi sengketa proses," ujar Deden Kurniawan.
Sementara itu, Staf Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Dadang, selaku narasumber utama membedah secara mendalam tata cara dan prinsip dasar mediasi dalam penanganan sengketa proses. Ia menggarisbawahi pentingnya posisi pengawas pemilu sebagai fasilitator yang netral dan imparsial.
"Mediasi bukan sekadar mencari jalan tengah, melainkan bagaimana kita memfasilitasi para pihak agar menemukan kesepakatan yang tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku. Keahlian mendengarkan secara aktif, menetralkan tensi, serta memetakan inti persoalan menjadi instrumen utama yang harus dimiliki oleh setiap jajaran," terang Dadang.
Melalui program LUGAS Edisi #12 ini, Bawaslu Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus menghadirkan tata kelola pengawasan yang tidak hanya akuntabel dan responsif, tetapi juga berbasis standar kinerja yang presisi demi menjamin hak-hak keadilan bagi seluruh pemangku kepentingan demokrasi.
Penulis: Noey
Foto: Kiki
Editor: Humas