KEHUMASAN BAWASLU HARUS BERANI MEMBUAT TEROBOSAN- TEROBOSAN BARU
|
Tangerang. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan "Sosialisasi Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2019 dan Penguatan Pengelolaan Website Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten'" yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Banten, kegiatan tersebut adalah bentuk upaya meningkatkan kinerja Kehumasan Bawasslu Kabupaten dan Kota se-Provinsi Banten. sosialisasi dilaksanakan pada hari Jumat (6/9 2019) bertempat di The Grantage Hotel And Sky Lounge, Pagedangan, Kabupaten Tangerang-Banten.
"Ketua Bawaslu Provinsi Banten Dr. Didih M Sudi menyampaikan dalam sambutannya Humas dan PPID Bawaslu Banten terus berusaha memaksimalkan tugas dan peran Humasnya, karena pada tahun 2018 Bawaslu Banten mendapat penilaian tertinggi dari Komisi Informasi Provinsi Banten diantara lembaga vertikal lainnya, sehingga hal ini bisa dijadikan motivasi bagi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten agar bisa mengelola Kehumasan dan Website/PPID agar lebih baik lagi".
Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dihadiri oleh Muhammad Afifuddin. S.Th.I, M.Si selaku pimpinan Bawaslu RI "Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi, beliau menyampaikan arahan terkait tata kelola kelembagaan dan kehumasan Bawaslu yang baik untuk selalu diterima oleh masyarakat dan mampu membangun lembaga Bawaslu menjadi lembaga yang dicontoh oleh dunia luar.
"Afif juga menyampaikan betapa pentingnya peran kehumasan Bawaslu dalam upaya memberikan pelayanan pada mayarakat, karena tugas kehumasan sangat mudah dan sederhana namun sangat penting untuk lembaga Bawaslu.
Sehingga Humas bisa diartikan sebagai wajah utama Bawaslu yang mampu memberikan terobosan baru, seperti "meningkatkan kreatifitas pengelolaan website dan medsos, pelayanan informasi dan keterbukaan informasi publik. bahkan Humas Bawaslu harus bisa menjadi lembaga terdepan dalam memberikan informasi Pemilu yang terpercaya oleh masyarakat.
Selanjutnya ia menegaskan Humas di Bawaslu Kabupaten/Kota harus bersungguh-sungguh dalam pengelolaanya bahkan Humas adalah tugas terpenting untuk wajah utama lembaga Bawaslu dimasing-masing daerah, sehingga seluruh anggota Bawaslu Kabupaten dan Kota tidak boleh ego divisi seluruh anggota dan kesekretariatan harus bersinergi dalam pengelolaan Kehumasan.
"Dengan demikian, kami di Bawaslu RI menghimbau dan berharap kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota mampu melaksanakan gagasan/terobosan yang baik dibidang Kehumasan, agar seluruh kegiatan dan kerja Bawaslu dapat diketahui oleh masyarakat luas. sehingga website Bawaslu bisa dijadikan sumber referensi belajar oleh masyarakat terkait pemilu di Indonesia dan peran PPID Bawaslu harus sangat terbuka dalam keterbukaan informasi publik namun tetap ada pengecualian dan batasan-batasan dalam memebrikan informasi pada masyarakat ". tutup Afif. (adm)
(Humas Bawaslu Kabupaten Lebak,7/9/2019)