Lompat ke isi utama

Berita

Kawal Hak Pilih, Odong Hudori, ini Tugas Pengawas Pemilu di Semua Tingkatan

Kawal Hak Pilih, Odong Hudori, ini Tugas Pengawas Pemilu di Semua Tingkatan

Lebak, Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar Apel Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih, Dalam rangka melaksanakan tugas pengawasan Tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Odong hudori mengintruksikan kepada seluruh Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Lebak untuk membuka Posko Kawal Hak Pilih, intruksi disampaikan Ketika pelaksanaan Apel di Kantor Bawaslu Lebak, senin 27/02/2023.


Odong Hudori yang bertindak sebagai Pembina apel, menyampaikan bahwa Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilaksanakan sebagaimana intruksi Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023.


“Kita Bawaslu Kabupatan Lebak, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) se-Kabupaten Lebak berkewajiban melakukan pengawasan dalam mengawal hak pilih,” tegasnya
Lanjut Odong menyampaikan bahwa apel patroli pengawasan kawal hak pilih yang diintruksikan oleh Bawaslu RI pada masa tahapan pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih pada pemilu 2024 meliputi :


Pertama, selama tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dengan memastikan adanya tindak lanjut terhadap saran perbaikan atas ketidaksesuaian terhadap kinerja KPU di seluruh tingkatan dan Pantarlih.


Kedua, Sosialisasi kepada masyarakat mengenai kesadaran akan status hak pilihnya mulai dari tahapan coklit hingga pelaksanaan pemungutan suara. Sasaran masyarakat difokuskan kepada masyarakat yang rentan dalam kerawanan hak pilih.


Ketiga, secara langsung mendatangi pemilih rentan yang berpotensi terabaikan hak pilihnya dan berpotensi disalahgunakan hak pilihnya seperti pemilih disabilitas, masyarakat adat, masyarakat yang tidak berdomisili sesuai dengan Kartu Tanda Penduduknya, serta masyarakat yang telah meninggal dunia namun masuk dalam data atau daftar pemilih di KPU.


Keempat, Mendirikan Posko Pengaduan Keliling Kawal Hak Pilih;


Kelima, Bentuk kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” lainnya yang disesuaikan dengan kearifan lokal dan peta kerawanan wilayah masing-masing.


Diketahiu bahwa saat ini Pantarlih sedang melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih sesuai jadwal yaitu dari tanggal 12 februari – 14 Maret 2023.


Terakhir Odong Mengajak kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lebak untuk bersama sama mengawal pendataan pemilih ini, dan melaporkan kepada Bawaslu Lebak atau panwaslu Kecamatan setempat jika terdapat masyarakat yang belum dicoklit dan tidak terdaftar sebagai pemilih pada pemilu tahun 2024.