Lompat ke isi utama

Berita

Gunakan Hak Pilihnya Diluar Domisili Tanpa Form Pindah Memilih dan Tidak Terdaftar Pada TPS Tersebut, Panwaslu Kec. Rangkasbitung Layangkan Surat Rekomendasi PSU Ke PPK Kec. Rangkasbitung

TPS 10 Kelurahan Rangkasbitung Barat

Poto TPS 10 kelurahan Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung

Panwaslu kecamatan Rangkasbitung melayangkan surat Rekomendasi pemilihan suara ulang (PSU) Ke PPK Kec. Rangkasbitung, untuk TPS 10 Kelurahan Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung karena KPPS membiarkan ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya diluar domisili dan tidak terdaftar dalam TPS  tersebut serta tidak memiliki form pindah memilih.

Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengawasan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Huruf e.

Panwaslu Kecamatan dapat merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang kepada PPK berdasarkan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.