Gugah Kesadaran Demokrasi Generasi Muda, Bawaslu Lebak Gandeng Pramuka Kwarcab Lewat Sosialisasi Pemilih Pemula
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar kegiatan sosialisasi pendidikan politik dan pengawasan partisipatif bagi pemilih pemula bertajuk "Mengenal Demokrasi" bersama Satuan Karya Pramuka (Saka) Kwarcab Lebak, bertempat di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Senin (3/8/2026).
Inisiatif ini dihadirkan untuk memperkuat pemahaman kesadaran berdemokrasi, literasi pemilu, serta mendorong keterlibatan aktif generasi muda sebagai garda terdepan pengawas partisipatif dalam menjaga integritas dan keadilan pemilu di wilayah Kabupaten Lebak.
Hadir sebagai narasumber utama, Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas), dan Humas, Asep Rizal Murtadho, memaparkan materi komprehensif mengenai prinsip-prinsip dasar demokrasi, hak dan kewajiban pemilih, hingga pemetaan peran kelembagaan penyelenggara pemilu.
Dalam pemaparannya, Asep Rizal Murtadho menegaskan bahwa anggota Pramuka yang mayoritas merupakan pemilih pemula berusia 17 tahun atau baru pertama kali menggunakan hak pilih memiliki peran strategis sebagai agen demokrasi di tengah masyarakat.
"Sebagai pemilih pemula, sangat penting untuk memahami fungsi serta peran dari masing-masing penyelenggara Pemilu, baik Bawaslu, KPU, maupun DKPP. Pemahaman ini menjadi pondasi agar adik-adik Pramuka tahu ke mana harus bertanya, mendapatkan informasi sah, hingga melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di lapangan," ujar Asep Rizal Murtadho di hadapan anggota Pramuka Kwarcab Lebak, Senin (3/8/2026).
"Kami mengajak adik-adik Pramuka untuk berani mengambil komitmen nyata: gunakan hak pilih secara bertanggung jawab, tolak politik uang, hindari penyebaran hoaks, serta mari bersama-sama awasi Pemilu agar terlaksana secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL). Bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan pemilu." Pungkasnya.
Bawaslu Lebak memaparkan sejumlah poin edukasi mendasar kepada peserta sosialisasi:
Pemahaman Demokrasi & Pemilu: Menjelaskan perbedaan Pemilu Nasional (Presiden, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu Lokal/Pilkada (DPRD, Gubernur, Bupati/Wali Kota) berdasarkan undang-undang serta Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Kriteria & Hak Pemilih Pemula: Warga Negara Indonesia yang genap berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara, sudah menikah, atau baru pertama kali memilih, memiliki hak mutlak untuk memilih sesuai hati nurani, mendapatkan informasi objektif, serta bebas dari intimidasi atau tekanan.
Penyelenggara Pemilu:
Bawaslu: Berwenang mengawasi seluruh tahapan, mencegah dan menindak pelanggaran, serta mendorong pengawasan partisipatif.
KPU: Bertanggung jawab memproses teknis penyelenggaraan, pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga pemungutan suara.
DKPP: Bertugas menjaga etika, integritas, dan profesionalitas para penyelenggara pemilu.
Data Perkembangan DPT & TPS Lebak: Bawaslu juga mengenalkan dinamika Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Lebak yang mengalami peningkatan signifikan, dari 926.342 pemilih pada 2017 hingga mencapai 1.057.325 pemilih pada Pilkada 2024.
Kegiatan sosialisasi diakhiri dengan diskusi interaktif untuk mewujudkan iklim politik yang santun, tertib, dan berintegritas di Kabupaten Lebak.
Penulis: Noey
Foto: Rara
Editor: Humas