Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebak Serahkan Laporan Akhir Ke Bawaslu Provinsi
|
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebak, Deden Moch Adnan Jaelani. menyerahkan laporan akhir Divisi Penyelesaian Sengketa kepada Bawaslu Provinsi Banten yang bertempat di Serang. Kamis (10/02/2022).
Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Lebak langsung diterima oleh Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Bapak Ali Faisal di Kantor Bawaslu Provinsi Banten – Serang.
Laporan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa yang telah dilaksanakan oleh Bawaslu Lebak pada Tahun 2021.
Deden M Adnan selaku kordiv Penyelesaian sengketa menyampaikan bahwa laporan ini dibuat sebagai tanggung jawab kami secara kelembagaan, meskipun tidak ada tahapan pemilu atau pemilihan yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Lebak namun kami pada tahun 2021 mengisi kegiatan dengan banyak melakukan kajian-kajian hukum dan mengadakan diskusi baik online maupun offline, ini dilakukan untuk mengasah dan meningkatkan pengetahuan tentang penyelesaian sengketa guna persiapan menghadapi tahapan Pemilu dan Pemilihan di Tahun 2024 mendatang,”pungkasnya.