Lompat ke isi utama

Berita

Deni Wahyudin, Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan Lakukan Sesuai Aturan

Deni Wahyudin, Pembentukan Panwaslu Desa/Kelurahan Lakukan Sesuai Aturan

Lebak, Bawaslu Lebak - Bawaslu Kabupaten Lebak telah mengeluarkan pengumuman terkait pendaftaran Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Desa/Kelurahan 2024. Seleksi pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Desa/Kelurahan Tahun 2024 dijadwalkan akan dimulai pada tanggal 14-19 Januari 2023. Pengumumun tersebut berdasarkan Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No: 5/KP.01/K1/01/2023.

Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Lebak Deni Wahyudin, menuturkan pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa ini lanjutan dari Bawaslu RI yang sudah mengirimkan Juknis (petunjuk teknis) secara resmi.

“Hari ini sesuai tahapan, perekrutan Panwaslu Desa dan Kelurahan dimulai, kami berharap kepada seleuruh Panwaslu Kecamatan harus segera mensosialisasikannya di setiap Desa dan Kelurahan masing-masing, agar informasi ini sampai kepada masyarakat” tutur Deni pada rapat rutin Bawaslu Lebak, Senin (09/1/2023).

Di dalam juknis yang dikirim oleh Bawaslu RI ini, kata dia, ada yang berbeda dari penerimaan Panwaslu Kelurahan/Desa sebelumnya. Perbedaanya adalah setelah dikeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang syarat usia.

Perpu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan dari Undang- undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum bahwa ada salah satu pasal menjelaskan syarat usia Panwaslu di tingkat kelurahan minimalnya 21 tahun.

“Jadi ada pengurangan usia yang dulunya 25 sekarang dikurangi menjadi 21 tahun,” katanya.

Kemudian, lanjut dia, syarat yang kedua yang bersangkutan harus berdomisili di wilayah kecamatan. Meskipun yang bersangkutan berada di Desa atau kelurahan yang berbeda, tetapi di lingkup kecamatan yang sama juga diperbolehkan. Dua syarat utama itu yang berbeda dilihat dari juknis yang baru ini.

“Harapan kami Panwaslu Kecamatan melakukan rekrutmen ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan juknis yang ada dan kami juga berharap seluruh masyarakat Kabupaten Lebak yang telah memenuhi syarat secara adminitrasi bisa mendaftarkan diri secara langsung di masing-masing Sekretariat Panwaslu Kecamatan di 28 kecamatan,” harapnya.

Diketahui bahwa jumlah desa dan kelurahan di Kabupaten Lebak sebanyak 345 Desa dan Kelurahan jadi kita membutuhkan 345 orang untuk menjadi Panwaslu Desa dan Kelurahan, karena sesuai UU 7 Tahun 2017 jumlah Panwaslu Desa/Kelurahan yaitu 1 (Satu) orang tiap Desa/Kelurahan.