Lompat ke isi utama

Berita

DCS Diumumkan, Bawaslu Lebak Buka Posko Aduan Masyarakat

DCS Diumumkan, Bawaslu Lebak Buka Posko Aduan Masyarakat

Lebak, Setelah KPU Kabupaten Lebak secara resmi menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lebak Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18 Agustus 2023 lalu, Bawaslu Lebak membuka Posko Aduan Masyarakat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.

Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat menyampaikan bahwa Bawaslu Lebak membuka posko Aduan Masyarakat terhadap DCS yang telah diumumkan oleh KPU Lebak, disampaikan dalam rapat Internal pembuatan Posko Aduan Masyarakat, Rabu 23/08/2023.

"Kami mempersilahkan kepada masyarakat lebak untuk memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS yang sudah diumumkan oleh KPU, jika masyarakat mengetahui ada DCS yang tidak sesuai dengan aturan maka sampaikan kepada kami, Terang Dedi

Dari hasil pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu Lebak, dari 648 Bacalon yang didaftarkan oleh 18 Parati Politik yang ada di Kabupaten Lebak, setelah dilakukan pencermatan maka ditetapkan oleh KPU Lebak sejumlah 560 Daftar Calon sementara yang memenuhi syarat.

Diketahui bahwa 560 DCS tersebut terbagi dalam 6 (enam) Daerah Pemilihan (Dapil) dengan rincian yaitu Dapil 1 meliputi Kecamatan Rangkasbitung, Cibadak, Kalanganyar dan Warunggunung, Dapil 2 meliputi Kecamatan Maja, Sajira, Curugbitung, Lebakgedong dan Cipanas, Dapil 3 meliputi Kecamatan Muncang, Sajira, Sobang, Lewidamar, Bojongmanik, Cirinten dan Cimarga, Dapil 4 meliputi Kecamatan Cihara, Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng, Dapil 5 meliputi Kecamatan Malingping, Wanasalam, Cijaku, Cigemblong dan Dapil 6 Meliputi Kecamatan Banjarsari, Cileles, Cikulur dan Gunungkencana.


Sesuai Lampiran dari PKPU 10 Tahun 2023 terkait Jadwal Tahapan Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa Tahapan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap DCS dimulai dari tanggal 23 sd 28 Agustus 2023 dan Bawaslu Lebak membuka layanan mulai dari pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB.

Beberapa aspek yang menjadi substansi masukan dan tanggapan yaitu jika diketahui dan ditemukan Pejabat Negara, ASN/TNI/Polri/Pimpinan BUMN BUMD/Kepala Desa/Aparatur Desa dan atau yang dilarang Berpolitik yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Lebak maka masyarakat dapat menyampaikannya kepada Bawaslu Lebak,

Dalam penyampaian Masukan dan Tanggapan, Masyarakat bisa langsung mendatangi Kantor Bawaslu Lebak yang beralamat di Cimesir Pasir Ona, Mengirimkan masukan melalui email awaslebak@gmail.com atau dapat menghubungi Layanan Whatsapp Bawaslu Lebak 085959567497 (a.n Ivan A Muvani)/ 081218101082 (a.n Dadang)