Coklit Daftar Pemilih, Bawaslu Lebak Keluarkan 35 Himbauan dan Saran Perbaikan
|
Lebak,Bawaslu Lebak-Penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024 saat ini berada pada tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam tahapan ini Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak lakukan pengawasan melekat terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) sejak 24 Juni 2024-24 Juli 2024 yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih)/PPDP (Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih) atau biasa disebut petugas Coklit yang dibentuk oleh KPU dan bertugas melaksanakan Coklit pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung dari rumah ke rumah sesuai Model A Daftar Pemilih atau berdasarkan DP4 (daftar penduduk potensial pemilih pemilihan).
Diungkapkan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Asep Rizal Murtadho bahwa selama proses coklit berlangsung hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Lebak telah mengeluarkan 29 himbauan dan 6 (enam) surat saran perbaikan atas temuan yang ditemukan Pengawas di lapangan.
“Bawaslu Lebak sudah sampaikan sebanyak 35 surat himbauan, diantaranya ada terkait saran perbaikan atas temuan melalui Panwascam dan PKD, dan juga saran perbaikan secara langsung di lapangan oleh Pengawas yang melekat pada saat proses coklit,” ungkap Pria kelahiran Lebak 14 Februari 1993 ini. Rabu, (24/7/2024). “Semuanya sudah ditindaklanjuti oleh KPU, maupun oleh petugas Pantarlih atau PPDP,” lanjutnya kemudian.
“Sejak dimulainya tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, Kami jajaran Bawaslu di Kabupaten Lebak terus mengawal proses ini melalui pengawasan melekat, untuk memastikan petugas Pantarlih mematuhi prosedur Coklit, dan bekerja secara profesional serta independen,” Pungkas Rizal sapaan akrab.
Adapun beberapa permasalahan yang ditemukan jajaran Pengawas di lapangan diantaranya seperti adanya pantarlih yang melakukan coklit tidak mendatangi langsung ke rumah pemilih, pantarlih yang menitipkan stiker coklit kepada RT nya saja, rumah pemilih yang belum ditempel stiker coklit oleh pantarlih (setelah dikonfirmasi, alasannya karena kekurangan stiker coklit dari kpu), dalam kartu keluarga pemilih berjumlah 4 orang tetapi oleh pantarlih hanya ditulus satu orang, terdapat stiker coklit yang tertempel dirumah pemilih tapi tidak di tanda tangani oleh petugas pantarlih, terdapat pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat tapi masih tercatat dalam DP4, tedapat pemilih yang menempuh jarak yang jauh, terdapat pemilih TMS (tidak memenuhi syarat) yang tidak mau di tempel stiker karena persoalan rumah tangga, pemilih potensial yang pada saat pencoklitan belum berusia 17 tahun namun pada pencoblosan nanti di 27 November 2024 sudah berusia 17 tahun ini tidak dicoklit dan pengawas sudah memberi masukan untuk dicoklit, terdapat pemilih yang sudah memenuhi sarat tapi tidak tercatat dalam D4, dan juga terdapat pemilih yang tidak mau dicoklit (dengan alasan selalu ada pendataan tapi tidak pernah dapat bantuan dari pemerintah).
Selain itu untuk memastikan proses pemutakhiran daftar pemilih ini, Bawaslu Lebak juga telah melaksanakan uji petik selama proses Coklit berlangsung, yaitu proses uji sampling yang dilaksanakan oleh Bawaslu Lebak terhadap beberapa rumah warga yang telah dilakukan Coklit oleh petugas Pantarlih/PPDP hal ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian prosedur, serta sebagai upaya pencegahan terkait beberapa kerawanan pada proses Coklit ini dan untuk memastikan kesesuain aturan PKPU 7 Tahun 2024. Bawaslu Lebak juga membuka Posko Kawal Hak Pilih di Kantor Bawaslu Lebak yang beralamat di Jl. Tubagus Hasan No.002 Kp. Cimesir RT.003 RW.004 Kel Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak-Banten 42313 dan juga di Kantor Panwascam di setiap kecamatan, dan membuka layanan hotline nomor 085888822439, masyarakat yang namanya belum terdaftar dalam daftar pemilih atau menemukan permasalahan dalam proses pemutakhiran daftar pemilih pada pemilihan 2024 dapat langsung menghubungi Posko Kawal Hak Pilih.