Lompat ke isi utama

Berita

Ciptakan Pemilu Damai dan Sejuk Bawaslu Lebak Roadshow Ke Peserta Pemilu 2019

Ciptakan Pemilu Damai dan Sejuk Bawaslu Lebak Roadshow Ke Peserta Pemilu 2019

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebak ( Odong Hudori, Ade jurkoni, Asep Saepudin, Deden M Adnan Jaelani dan Deni Wahyudin ) mengunjungi partai politik peserta Pemilu di Kabupaten Lebak untuk menciptakan Pemilu 2019 yang aman dan Sejuk.

Kunjungan ini digelar dalam kegiatan roadshow ke seluruh partai politik peserta pemilu dan Tim Pemenangan Capres Cawapres yang ada di Kabupaten Lebak untuk mensosialisasikan pengawasan kampanye pemilihan umum 2019 dan menginformasikan kepada Partai Politik untuk mempersiapkan Saksi pada proses Pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 nanti.

Roadshow ini diawali di kantor DPD Nasdem Kabupaten Lebak pada Rabu (27/2/2019) dilanjutkan ke Partai PKS, Golkar, Berkarya, Garuda, PAN, PSI, Perindo, Hanura, PKB, Demokrat dan Partai Gerindra pada hari Kamis (7/3/2019), sementara yang belum dikunjungi yaitu PBB dan PDI Perjuangan dikarenakan masih menunggu kesiapan dari Partai Politik tersebut.

Ketau Bawaslu Kabupaten Lebak (Odong Hudori) menjelaskan upaya jemput bola ini dilakukan guna menyamakan pemahaman antara Bawaslu, Parpol dan Bacaleg dan memaksimalkan upaya pencegahan pelanggaran oleh Bawaslu kabupaten Lebak menjelang masa kampanye rapat umum Pemilu 2019, selain itu Bawaslu juga menyampaikan kepada partai politik untuk memperhatikan sejumlah hal terkait aturan kampanye selama masa kampanye maupun di masa tenang.

Ada beberapa hal yang kami sampaikan misalnya boleh memasang Alat Peraga Kampanye tapi jangan dipasang ditempat tempat yang dilarang oleh aturan, tidak melakukan kampanye hitam dan menyebarkan ujaran kebencian dan SARA, dan tidak melakukan praktik politik uang.

Selain persoalan kampanye, Bawaslu Lebak juga menyampaikan kepada Partai Politik dan tim pemenangan capres cawapres yang ada di kabupaten Lebak untuk segera menyerahkan nama nama saksi yang akan diberikan mandate pada pelaksanaan pemungutan, penghitungan dan rekapitulasi hasil Pemilu Tahun 2019, hal ini disampaikan mengingat UU 7 Tahun 2017 Pasal 351 ayat 8 yang menyatakan bahwa Saksi yang diberi mandate oleh partai politik dilatih oleh Bawaslu, meskipun mekanismenya belum diatur namun Bawaslu Lebak sudah mendapat intruksi dari Bawaslu RI untuk meminta nama nama saksi dari partai politik.

(Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Lebak)