Bawaslu Memanggil, Pendaftaran PTPS di Wilayah Lebak Resmi Diperpanjang
|
Lebak,Bawaslu Lebak-Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di wilayah Kabupaten Lebak resmi diperpanjang masa pendaftarannya, hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Deden Kurniawan.
"Sudah diputuskan masa penerimaan pendaftaran Pengawas TPS diperpanjang di 28 kecamatan se Kabupaten Lebak, perpanjangan dilakukan karena masih terdapat wilayah desa yang belum terpenuhi kuota pendaftarnya, dan akan dibuka selama sepuluh hari yaitu 1 Oktober hingga 10 Oktober 2024," ujar Deden saat ditemui disela-sela kegiatannnya. Minggu, (29/9/2024).
Dikatakan Deden jumlah pendaftar hingga hari terakhir yaitu Sabtu 28 September 2024 Pukul 23.59 berjumlah 2.845 Pendaftar terdiri dari laki-laki sebanyak 1.586 pendaftar atau sekira 56%, dan perempuan sebanyak 1.259 pendaftar atau sekira 44%.
"Hayu warga lebak kita bersama-sama awasi proses pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dengan bergabung menjadi Pengawas TPS, masih ada waktu, persiapkan diri dan segera daftar ke Panwascam terdekat," katanya.
Adapun tugas Pengawas TPS menurut Pasal 1 angka 23 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa Pengawas Tempat Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD).
Lebih rinci tugas Pengawas TPS berdasarkan Pasal 114 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dinyatakan bahwa Pengawas TPS bertugas mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS.
Penulis : Admin
Editor : Humas