Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Tertibkan 7.926 Alat Peraga Sosialisasi

penertiban APS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2024

Bawaslu Lebak bersama dengan Satpol PP Lebak, Dishub Lebak, Polres Lebak dan Kodim Lebak saat melaksanakan Penertiban alat peraga sosialisasi (APS) di wilayah Kabupaten Lebak pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Selasa, (24/09/2024)

Lebak,Bawaslu Lebak-Satu hari sebelum pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak dimulai 25 September 2024 – 23 November 2024, Bawaslu Kabupaten Lebak secara serentak bersama dengan jajaran Pengawas di tingkat Kecamatan dan Desa, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dishub Kabupaten Lebak serta didampingi oleh pihak Kepolisian Lebak dan Kodim Lebak melaksanakan operasi penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang terpasang hampir diseluruh wilayah Kabupaten Lebak. 

Sebelumnya, sebagai bentuk pencegahan terhadap adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Lebak telah menyampaikan imbauan kepada Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lebak untuk menertibkan mandiri APS yang telah dipasang sebelum masa kampanye dimulai.

“Betul sebanyak 7.926 APS telah ditertibkan hari ini oleh Bawaslu Lebak dan seluruh jajaran pengawas dan Satpol PP Lebak, Dishub Lebak serta didampingi oleh pihak Kepolisian Lebak dan Kodim Lebak. Dan sebelumnya Bawaslu Lebak sudah sampaikan imbauan kepada masing-masing Paslon yang waktu itu masih bakal paslon untuk melakukan pencopotan APS yang dipasang sebelum ditetapkan pasangan calon Bupati Lebak,” ujar Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat usai melaksanakan kegiatan penertiban APS. Selasa, (24/09/2024).

penertiban APS

Dikatakan Dedi sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)  Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, yang menyatakan bahwa dalam berkampanye Pasangan calon dapat melakukan metode kampanye berupa pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dan APK yang dipasang harus sesuai dengan ketentuan, mulai dari waktu pemasangan, lokasi pemasangan serta desain alat peraga itu sendiri.

“Silakan saja Paslon nanti memasang APK, tapi harus sesuai dengan ketentuan PKPU  13 tahun 2024 mengenai waktu kapan harus dipasang, lokasi pemasangan dan juga disain alat peraga itu sendiri,” imbuh Dedi.

penertiban APS

Sementara itu Dwi Agus Setiawan Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi mengungkapkan bahwa penertiban APS dilakukan di 28 (dua puluh delapan) wilayah kecamatan yang ada di Kabupaten Lebak, dengan titik jalan utama meliputi Jl Multatuli, Jl. Ahmad Yani, Jl. Raya Siliwangi, Jl. Jendral Sudirman, Jl. Soekarno Hata, Jl. Hardiwinangun (Makam Pahlawan), dan Jalan Raya Leuwidamar, serta Taman Kota, dan juga Fasilitas Umum seperti Tiang Listrik / Telepon, Tiang Trafight Light (lampu Lalulintas), Badan/Kerangka Jembatan, Pintu Perlintasan Kereta Api, Pohon, dan Tower Telepon/Radio.

penertiban APS

“Kita lakukan penertiban di 28 kecamatan dengan dibantu oleh pihak terkait, dengan rincian jumlah dan jenis alat peraga yang ditertibkan yaitu Alat Peraga Jenis Baligho sebanyak 3.957, Alat Peraga Jenis Spanduk berjumlah 474, dan Alat Peraga Jenis umbul-umbul berjumlah 159, Alat Peraga Jenis Banner berjumlah 624, Alat Peraga Jenis Pamflet berjumlah 66, dan Alat Peraga Jenis Poster berjumlah 2.114, Alat Peraga Jenis Sticker jumlahnya 370, Alat Peraga Jenis Lainnya berjumlah 162. Totalnya 7.926 yang sudah ditertibkan,” ujar Dwi.

penertiban APS

“Kami ucapkan terimakasih dan apresiasi buat seluruh pihak yang telah membantu pelaksanaan penertiban APS, yaitu pihak kepolisian, satpol PP, Dishub dan Kodim. Alhamdulilah semua berjalan lancar dan aman. Kedepan sinergitas ini akan terus kita bangun untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak yang adil dan nyaman bagi semua pihak.” Pungkas Dwi.