Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU LEBAK REKOMENDASIKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)

BAWASLU LEBAK REKOMENDASIKAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG (PSU)

Bawaslu Kabupaten Lebak pada perhelatan Pemilihan Umum Tahun 2019 yang digelar serentak pada tanggal 17 April 2019 merekomendasikan Pemungutas Suara Ulang Jumat 19/04/2019.

Pemungutas Suara Ulang (PSU) yang direkomendasikan oleh Bawaslu yaitu 4 TPS yang tersebar di 3 (Empat) Kecamatan Yaitu, Kecamatan Cibadak 2 TPS ( TPS 13 Desa Pasar Keong & TPS 09 Desa Bojong Cae), Kecamatan Rangkasbitung (TPS 13 Desa Cijoro Lebak) dan Kecamatan Muncang (TPS 04 Desa Sindang Wangi).

Hasil temuan Pengawas TPS pada pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019 yang telah dilaporkan kepada Panwaslu Kecamatan terdapat temuan yang berpotensi untuk dilakukannya PSU, di Kecamatan Cibadak terdapat 2 (Dua) TPS yang diduga terdapat dugaan pelanggaran terhadap proses pemungutan, TPS 13 Desa Pasar Keong dan TPS 09 Desa Bojong Cae, pada proses penghitungan surat suara untuk jenis Pemilu Presiden Dan wakil Presiden ditemukan surat 5 (Lima) suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS berada diladam kotak dalam kondisi tercoblos, hal ini mengakibatkan terjadinya selisiih antara Pemilih yang hadir menggunakan hak pilihnya dengan jumlah surat suara yang berada didalam kotak, untuk yang di TPS 09 Bojong cae ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penghitungan suara, sesuai aturan bahwa penghitungan surat suara harus dimulai dari jenis pemilihan Presiden dan wakil Presiden dilanjutkan dengan jenis pemilihan DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan terakhir DPRD Kabupaten, namun hasil pengawasan diketahui bahwa penghitungan yang dilakukan oleh KPPS tidak sesuai aturan atas hasil kajian Bawaslu merekomendasikan PSU karena diduga ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh KPPS pada saat Pemungutan selain itu dugaan lain adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih menggunakan hak pilih sehingga mengakibatkan adanya selisih.

Di TPS 13 Desa Cijoro Lebak Rangkasbitung dan TPS 04 Desa Sindangwangi Kecamatan Munacang ditemukan adanya pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar pemilih Tetap, DPTb menggunakan hak Pilihnya, diketahui untuk TPS 04 Sindangwangi terdapat 2 (Dua) pemilih dan untuk TPS 13 Cijoro Lebak 1 Pemilih.

Surat rekomendasi PSU secara resmi disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk selanjutnya disampaikan Kepada KPU Kabupaten Lebak, Informasi yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Lebak bahwa KPU akan menlaksanakan Rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu dan akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 4 TPS tersebut pada hari Rabu, Tanggal 24 April 2019.

Bawaslu Kabupaten Lebak akan terus mengawasi seluruh Tahapan pelaksanaan pemilihan Umum Tahun 2019, setelah proses pemungutan dan penghitungan, tahapan selanjutnya yang harus diawasi yaitu Rekapitulasi Hasil pemilihan ditingkat Kecamatan (PPK), Bawaslu harus memastikan bahwa hasil yang di Plenokan di tingkat kecamatan sama dengan hasil di tingkat TPS.

#Humas, Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lebak