BAWASLU LEBAK MENGIKUTI RAKERNIS PENYELESAIAN SENGKETA YANG DISELENGGARAKAN OLEH BAWASLU BANTEN
|
LEBAK - Jumat tanggal 31 Oktober 2019 anggota beserta staff Bawaslu Kabupaten Lebak menghadiri undangan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten terkait "Rapat Kerja Teknis Penyelesaian Sengketa Dan Bimbingan Teknis Mediator bagi Bawaslu Kabupaten / atau Kota Se-Provinsi Banten".
Hadir dalam kesempatan tersebut ketua beserta anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Banten. Acara dimulai pukul 13.00 Wib dengan dibuka langsung oleh ketua Bawaslu Provinsi Banten Dr.Didih M.Sudi.
Para peserta rapat kerja teknis ini terdiri atas 3 (tiga) orang anggota Bawaslu Kabupaten atau Kota serta 1 (satu) orang staff dari 8 kabupaten / kota Provinsi Banten.
Materi yang dibahas mengenai tata cara penyelesaian sengketa yang terdiri atas adjudikasi dan mediasi. Acara ini penting bagi bawaslu kabupaten / kota yang akan menyelenggarakan pilkada serentak tahun 2020.
Kooordinator divisi penyelesaian sengketa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal menekankan kepada seluruh pengawas Pemilu jaga selalu soliditas, netralitas dan integritas agar kita tidak terjebak dalam konflik kepentingan.
Acara akan berlangsung sampai dengan hari Sabtu tanggal 02 Nopember 2019 yang bertempat di Days hotel & Suites Kota Tangerang.