Bawaslu Lebak Komitmen 100% Pelaporan LHKPN Tepat Waktu Sesuai Instruksi Bawaslu Pusat
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan komitmen penuh pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2025 mencapai target 100% dan tepat waktu, sesuai Instruksi Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026 tentang Instruksi Pelaporan LHKPN Tahun Pelaporan 2025. Dokumen bertanggal 13 Januari 2026 ini menginstruksikan seluruh wajib lapor di Bawaslu Provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota melaporkan paling lambat 31 Maret 2026 melalui https://e-lhkpn.kpk.go.id.
Tampilan halaman depan aplikasi https://e-lhkpn.kpk.go.id
Instruksi merujuk Surat Edaran MenPANRB 02/2023, Perbawaslu 13/2023, dan SE KPK 17/2025, dengan penekanan pendampingan oleh PIC e-LHKPN dan penggunaan e-materai untuk surat kuasa. Bawaslu Lebak respon cepat dengan memberikan penugasan langsung kepada PIC agar melakukan pendampingan untuk seluruh wajib lapor, termasuk pimpinan dan staf, guna percepat proses digital.
Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat menekankan transparansi sebagai mandat pengawas pemilu.
“Transparansi harta kekayaan melalui LHKPN merupakan wajib hukum dan komitmen moral setiap penyelenggara negara di Bawaslu Lebak. Sesuai Instruksi Bawaslu Nomor 1 Tahun 2026, kami targetkan 100% pelaporan tepat waktu paling lambat 31 Maret 2026 melalui e-LHKPN KPK, dengan pendampingan intensif PIC untuk seluruh wajib lapor demi menjaga integritas pengawas pemilu.” Ujarnya.
"Hari ini kita terima surat instruksinya dari Pusat, masih ada waktu, kita maksimalkan agar selesai sebelum tenggat waktu," pungkas Dedi.
PIC LHKPN Bawaslu Kabupaten Lebak targetkan pelaporan selesai Februari 2026 untuk antisipasi lonjakan akhir.
Penulis : Noey
Foto : Kiki
Editor : Asep AF