Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Bawaslu Lebak Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Lebak, Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu atas laporan dari Judin Budiyawan LO Partai Buruh Kabupaten Lebak dengan terlapor KPU Kabupaten Lebak yang diregister dengan Nomor register 001/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/XI.08/IX/2023 , Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar sidang perdana pemeriksaan dugaan pelanggaran Administratif Pemilu di Ruang Sidang Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin, 11/9/2023.

Sidang yang dimulai pada pukul 14.30 WIB dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa Dedi Hidayat, Anggota Majelis Pemeriksa 1 Asep Rizal Murtadho, Majelis Pemeriksa 2 Dwi Agus Setiawan dan Majelis Pemeriksa 4 Firman Kiki,

Pelapor yakni Judin Budiyawan yang merupakan LO dari Partai Buruh Kabupaten Lebak melaporkan KPU Kabupaten Lebak ke Bawaslu Lebak dalam hal adanya dugaan pelanggaran administratif terkait kejanggalan atas di TMS kanya salah satu Bacaleg dari Partai Buruh Daerah Pemilihan Lebak 3 atas Nama Sdr. Yuli Yuliana oleh KPU Lebak.

Dalam sidang pemeriksaan perdana dengan agenda mendengarkan Laporan dari Pelapor tersebut, Ketua Majlelis Pemeriksa Dedi Hidayat memutuskan untuk menunda agenda sidang dan menjadwalkan ulang sidang pemeriksaan dikarenakan pelapor tidak hadir dalam persidangan.

“Karena dari pihak pelapor tidak hadir maka sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif pemilu dilaksanakan pada hari selasa tanggal 12 September 2023 pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan Laporan dari Pelapor” tegasnya

Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu dengan terlapor KPU Kabupaten Lebak

Sementara dari pihak terlapor yaitu KPU Kabupaten Lebak hadir diantaranya Anggota KPU Lebak Agus Sugama dan Lita Rosita didampingi oleh Kasubag Teknis Rudianto, Kasubag Hukum Taufiq,

Agus Sugama menyampaikan bahwa KPU Lebak berharap bahwa pihak pelapor bisa hadir sehingga sidang pemeriksaan ini berjalan dengan lancar.

“kami sebetulnya ingin menunggu pelapor itu membacakan laporannya dan kami ingin tahu seperti apa laporannya, namun karena tidak hadir mau tidak mau kami akan menunggu jadwal sidang berikutnya dari yang mulia majelis” tutupnya

Diketahui sebelumnya, jadwal sidang pemeriksaan dijadwalkan pukul 14.00 WIB namun karena pelapor belum hadir maka hasil kesepakatan dengan pihak terlapor sidang dimulai pukul 14.30 WIB.