Bawaslu Lebak Buka Pintu Pengawasan Inklusif
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Dalam upaya memperkuat prinsip akuntabilitas, transparansi, serta responsivitas publik menuju penyelenggaraan Pemilu yang adil dan inklusif, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Publik di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Kamis (6/8/2026).
Forum strategis ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Ketua Bawaslu RI Nomor 22 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP). Bawaslu Kabupaten Lebak ditetapkan sebagai salah satu Unit Lokus Evaluasi (ULE) nasional yang diamanatkan untuk memenuhi indikator pelayanan publik prima, inklusif, dan ramah kelompok rentan dengan target Indeks Pelayanan Publik minimal 4.5.
Kegiatan yang dihadiri oleh jajaran Pimpinan Bawaslu Lebak, akademisi, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), Karang Taruna, serta perwakilan mahasiswa ini secara intensif membedah 4 (empat) standar pelayanan utama: SOP Permohonan Informasi, SOP Pelaporan Pelanggaran Pemilu, SOP Penanganan Pelanggaran Pemilu, dan SOP Penyelesaian Sengketa Pemilu.
Menjawab aspirasi peserta forum terkait efektivitas laporan dan penindakan di lapangan, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat menegaskan komitmen Bawaslu dalam memfasilitasi akses pelaporan masyarakat berbasis teknologi modern melalui portal digital.
Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak Dedi Hidayat saat memaparkan materi terkait dengan SOP pelayanan publik di Bawaslu Kabupaten Lebak. Kamis, (6/8/2026).
"Bawaslu memiliki platform digital Sigap Lapor sebagai wadah resmi untuk menampung laporan dugaan pelanggaran Pemilu secara sistematis dan online. Namun perlu dipahami bersama bahwa penindakan tidak bisa dilakukan secara instan atau 'OTT' seketika, melainkan wajib tunduk pada hukum acara yang berlaku. Seluruh prosedur penanganan berlandaskan UU Pemilu serta irisan dari KUHAP yang mengenal mekanisme kajian awal, syarat formal-materil, hingga penetapan status Temuan dan Laporan. Masukan teknis dari publik hari ini menjadi catatan krusial untuk perbaikan regulasi Pemilu mendatang," ujar Dedi Hidayat.
Penguatan Netralitas Penyelenggara dan Sinergi Sentra Gakkumdu
Mengenai komitmen penegakan etika dan penindakan pelanggaran di internal maupun eksternal, Anggota Bawaslu Lebak Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO), Deden Kurniawan, menekankan bahwa integritas lembaga adalah harga mati yang terus dijaga secara konsisten.
"Penindakan tegas terhadap oknum penyelenggara yang menyalahi aturan telah kami laksanakan, termasuk sanksi terberat berupa pemecatan. Dalam mencegah potensi pelanggaran sejak rekrutmen hingga pelaksanaan, Bawaslu memiliki keterbatasan personel sehingga peran partisipatif masyarakat sangat mutlak. Untuk penegakan hukum pidana Pemilu, kami bekerja secara kolaboratif dalam wadah Sentra Gakkumdu bersama Kepolisian dan Kejaksaan sesuai batas kewenangan undang-undang," jelas Deden Kurniawan.
Pencegahan Masif dan Perlindungan Hak Pilih Masyarakat
Sementara itu, Anggota Bawaslu Lebak Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (Pencegahan & Parmas), Asep Rizal Murtadho, memaparkan fokus Bawaslu pada penguatan literasi demokrasi serta pengawalan data pemilih berkelanjutan.
"Edukasi kepemiluan harus dilakukan secara masif dan berkelanjutan, terutama pada masa non-tahapan Pemilu. Kerawanan utama dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) adalah adanya pemilih potensial yang memenuhi syarat namun belum terdaftar di DPT. Kami mengajak seluruh elemen pemuda dan masyarakat untuk aktif melapor agar Bawaslu dapat segera menerbitkan saran perbaikan data secara resmi kepada KPU," tutur Asep Rizal Murtadho.
Aspirasi Kritis dan Konstruktif Elemen Pemangku Kepentingan
Forum Konsultasi Publik ini juga diwarnai dialog interaktif dan masukan kritis dari berbagai elemen masyarakat:
Dukungan Keadilan Pemilu (USBR): Wakil Rektor III Universitas Setia Budhi Rangkasbitung (USBR), Pak Ucu, mendorong Bawaslu untuk terus membuka ruang publik yang transparan guna meminimalisir potensi permainan elit dan menjamin keadilan pemilu.
Pemberantasan Politik Uang & Transparansi Anggaran (KNPI Lebak): Ketua dan pengurus KNPI Kabupaten Lebak menyoroti pentingnya penindakan tegas terhadap praktik politik uang (money politics) hingga ke akar-akarnya, pengawasan ketat tata kelola anggaran penyelenggara, serta penguatan pemberdayaan kader pemuda di tingkat desa.
Pengawasan Partisipatif Desa (Karang Taruna): Perwakilan Karang Taruna, Idam, berharap pemuda Karang Taruna dapat dilibatkan secara aktif sebagai garda terdepan pengawasan partisipatif hingga pelosok desa.
Inovasi Teknologi & Evaluasi Layanan (Mahasiswa): Perwakilan mahasiswa, Agung dan Jalu, mengusulkan inovasi sistem laporan berbasis QR Code respon cepat serta mendorong Bawaslu memastikan 14 komponen SOP Pelayanan Publik diimplementasikan secara konkret di lapangan.
Komitmen Pelayanan Publik Prima
Melalui pelaksanaan Forum Konsultasi Publik dan pemenuhan instrumen PEKPPP 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan kesiapannya untuk terus bertransformasi menjadi lembaga pengawas Pemilu yang profesional, akuntabel, inklusif, dan terpercaya bagi seluruh lapisan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk turut memberikan masukan dan saran perbaikan terhadap SOP Pelayanan Publik Bawaslu Lebak melalui formulir konsultasi publik daring yang telah disediakan.
Penulis: Noey
Foto: Rara
Editor: Humas