Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Bahas Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan dalam Program Mingguan “LUGAS”

Lugas edisi 7

Seluruh pimpinan dan jajaran pegawai Bawaslu Kabupaten Lebak saat melaksanakan program rutin mingguan “LUGAS” dengan mengangkat tema penting mengenai Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kegiatan yang digelar pada Senin, (3/11/2025) bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.

 

Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak kembali melaksanakan program rutin mingguan “LUGAS” dengan mengangkat tema penting mengenai Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kegiatan yang digelar pada Senin, (3/11/2025) ini menghadirkan Faisal Arafat, staf Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Lebak, sebagai narasumber utama yang menyampaikan berbagai hal krusial terkait teknis penanganan pelanggaran.

Faisal memaparkan tahapan yang harus dipahami oleh jajaran Bawaslu dan pengawas pemilu, mulai dari penyampaian laporan, kajian awal, hingga syarat formal dan materil, registrasi, serta mekanisme perbaikan laporan yang harus dipenuhi agar penanganan pelanggaran berjalan sesuai prosedur. 

“Penanganan pelanggaran pemilihan bukan hanya soal proses administratif, tetapi juga soal memastikan mekanisme yang transparan dan adil untuk menjaga integritas pemilu. Tahapan mulai dari penyampaian laporan, kajian awal, hingga registrasi dan perbaikan laporan harus dilakukan secara teliti agar setiap laporan valid dan bisa ditindaklanjuti dengan tepat.” Katanya pada saat paparan. Senin, (3/11/2025).

rupat

Suasana diskusi pada saat kegiatan rutin mingguan “LUGAS” dengan mengangkat tema penting mengenai Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilihan Berdasarkan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Kegiatan yang digelar pada Senin, (3/11/2025) dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv SDMO, Deden Kurniawan, menyatakan, Program ‘LUGAS’ ini sangat strategis untuk meningkatkan kapasitas internal dalam menegakkan aturan yang berlaku di bidang penanganan pelanggaran pemilihan. 

“Dengan pemahaman teknis yang mendalam, kami berharap dapat meminimalisir kesalahan dalam proses penanganan pelanggaran secara teknis, dan memaksimalkan pemberian layanan terbaik kepada masyarakat.” Ujar Deden pada saat mengikuti kegiatan.

Peserta kegiatan program “LUGAS” Bawaslu Kabupaten Lebak memberikan tanggapan positif terhadap materi penanganan pelanggaran yang disampaikan oleh Faisal Arafat. Mereka menyatakan bahwa pemaparan mengenai tahapan penyampaian laporan, kajian awal, syarat formal dan materil, serta mekanisme registrasi dan perbaikan laporan sangat membantu dalam memperjelas proses teknis penanganan pelanggaran di lapangan. Peserta juga mengapresiasi penyampaian materi yang sistematis dan mudah dipahami, sehingga dapat diterapkan secara efektif dalam pengawasan pemilu di wilayah Kabupaten Lebak.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Lebak Dedi Hidayat, Plt. Kepala Sekretariat Asep Ahmad Fathoni, serta seluruh staf yang terlibat dalam pengawasan pemilu.

 

Penulis : Noey

Foto : Kiki

Editor : Asep AF