Bawaslu Lebak Awasi Proses Pendaftararan Untuk Pastikan Kesesuaian Prosedur PKPU dan Putusan MK
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak terus awasi proses pelaksanaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak pada Pemilihan Tahun 2024 yang dibuka selama 3 (tiga) hari 27-29 Agustus 2024. Hal ini dilakukan untuk memastikan seluruh proses pendaftaran bakal calon sudah sesuai dengan prosedur sebagaimana PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dan juga putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Sejak hari pertama pendaftararan hingga hari terakhir kemarin 29 Agustus 2025, Kami terus lakukan pengawasan melekat di Kantor KPU Lebak untuk memastikan semua proses pendaftaran bakal calon sudah sesuai dengan PKPU 8/2024 dan juga putusan MK," terang Dedi Hidayat Ketua Bawaslu Lebak saat ditemui di ruang kerjanya. Jum'at, (30/8/2024).
"Pengawasan di hari pertama dan kedua tidak ada bakal pasangan calon yang mendaftar, namun di hari ketiga atau hari terakhir kemarin KPU menutup proses pendaftaran tepat di jam 23.59 WIB dan terdapat 3 (tiga) pasangan calon yang mendaftar." Katanya kemudian.
"Alhamdulilah semua kondusif dan lancar tidak ada iring-iringan masa yang mengganggu proses pendaftaran, dan secara kelengkapan administrasi ketiga pasangan bakal calon bupati ini sudah diterima oleh KPU pendaftarannya, untuk selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga pasangan bakal calon yang menurut agenda akan dilakukan pada tanggal 1 September 2024 di RSUD Banten, dan ini akan terus diawasi prosesnya oleh Bawaslu Lebak" ujarnya.
Sebagai informasi sebelum penetapan pasangan calon bupati oleh KPU Lebak pada tanggal 22 September 2024 nanti, ada beberapa tahapan pencalonan seperti penelitian persyaratan administrasi yang akan dilakukan KPU yang juga akan menjadi bagian yang diawasi oleh Bawaslu Lebak.
"Masyarakat juga dapat berpartisipasi dalam menentukan sosok atau figur pasangan bakal calon kepala daerah di Lebak dengan meyampaikan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon yang akan dimulai pada 15-18 September 2024," tetang Dedi.
"Selanjutnya Kami mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk turut serta mengawasi seluruh proses tahapan pemilihan serentak tahun 2024, dan jika ditemukan pelanggaran laporkan ke Bawaslu Lebak atau Kantor Panwascam terdekat," pungkas Dedi.