Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Lebak Awasi Langsung Rekrutmen PPK se Kabupaten Lebak

Bawaslu Lebak Awasi Langsung Rekrutmen PPK se Kabupaten Lebak

Lebak, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak tengah melakukan pengawasan terhadap verifikasi faktual perbaikan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024, Jum’at (02/12/2022).

Pengawasan dilakukan terhadap anggota partai parpol yang dilakukan verfak perbaikan, terdapat 6 (enam) partai yang harus diverifikasi ulang keanggotaanya yaitu Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Garda Perubahan (Garuda), Partai Buruh dan Partai Bulan Bintang (PBB), dalam melakukan pengawasan ini bawaslu lebak dibantu oleh Panwaslu Kecamatan di 28 Kecamatan.

Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori menyampaikan Proses verifikasi faktual perbaikan keanggotaan tersebut dilakukan setelah tahapan verifikasi sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat keanggotaan dan Bawaslu Lebak akan mengawasinya secara langsung atau melekat, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya potensi pelanggaran.

“Bawaslu mengawasi dan memastikan semua prosedur pelaksanaan verfak perbaikan harus sesuai dengan tata cara prosedur dan mekanisme yang diatur oleh Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2022 (pasal 74-78) dan turunannya," pungkasnya.

Sementara itu, untuk jadwal verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol tingkat kota/kabupaten oleh KPU kota dimulai pada 24 November hingga 7 Desember 2022. Total anggota partai yang dilakukan verifikasi faktual sebanyak 1.880 anggota dari 6 partai politik dan tersebar di 28 kecamatan.