Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Teknis Untuk Patuh Terhadap Aturan

Bawaslu Ingatkan Penyelenggara Teknis Untuk Patuh Terhadap Aturan

Anggota Bawaslu Lebak Ade Jurkoni mengisi acara Bimtek Pemungutan dan Penghitungan serta Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 yang pesertanya adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kab. Lebak dilaksanakan oleh KPU kab. Lebak di Hotel Mutiara -Kalanganyar Sabtu, 2 Maret 2019.

Pada kesempatan tersebut Bawaslu mengingatkan kepada KPU, PPK dan jajaran pelaksana teknis sampai tingkat TPS untuk patuh dan tertib terhadap aturan teknis yang ada ( PKPU), hal ini disampaikan mengingat evaluasi pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah kabupaten lebak tahun 2018 lalu, Bawaslu banyak menemukan pelanggaran yang terjadi akibat kelalaian atau ketidak pahaman penyelenggara teknis terhadap aturannya seperti, tidak dipampangnya DPT di TPS, Tinta yang dituangkan ke piring/mangkuk, KPPS tidak menggunakan ID card/tanda pengenal dll, hal hal seperti ini sering diabaikan oleh penyelenggara teknis ditingkat bawah padahal jika melihat aturan seharusnya disetiap TPS harus dipampang DPT, Tinta tidak boleh dituang ke benda lain.

Hal lain yang lebih penting bagi penyelenggara teknis tingkat TPS harus selektif dalam pemberian surat suara mengingat pada pemilu 2019 ini jumlah surat suara yang diberikan kepada pemilih yaitu 5 surat suara, tapi 5 surat suara ini bisa berkurang kepada pemilih yang masuk pada Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb) disesuaikan darimana pemilih tersebut pindah, kalau beda daerah pemilihan bisa saja berkurang.

(Humas, Hukum , Data dan Informasi Bawaslu Lebak)