Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Gelar Rakor, Partai Politik di Lebak Siap Patuhi Aturan Pemilu

Bawaslu Gelar Rakor, Partai Politik di Lebak Siap Patuhi Aturan Pemilu

Lebak, Bawaslu Lebak menginisiasi kegiatan Rapat Koordinasi dengan pihak pihak terkait dalam pelaksanan Pemilu Tahun 2024, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya antara Bawaslu Lebak dan Satpol PP Kabupaten Lebak, dalam kegiatan ini, dibahas sejumlah persoalan yang ber-irisan antara Satpol PP dan Bawaslu, KPU, Pemerintah Daerah serta Peserta Pemilu terkait pengawasan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Lebak.

Dalam kegiatan tersebut disepakati bahwa Bawaslu Kabupaten Lebak, KPU Kabupaten Lebak, Satpol PP Kabupaten Lebak, Kesbangpol Kabupaten Lebak serta Partai Politik di Kabupaten Lebak Sepakat untuk sama-sama mematuhi aturan dalam pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori menyatakan, sangat mengapresiasi pertemuan ini dan berharap semoga pertemuan seperti ini akan terus berjalan sampai perelatan Pemilu 2024 selesai denga aman, dalam penyampaiannya pada kegiatan rakor yang dilaksanakan di Gedung Gakkumdu, Rabu (26/07/2023).

“Ini adalah langkah awal yang luar biasa dan sangat menentukan untuk langkah-langkah berikutnya terutama dalam menghadapi problem maraknya pemasangan alat peraga Sosialisasi (APS) masa tahapan non kampanye,” ujarnya

Odong juga menambahkan sinergi dan kolaborasi antara lembaga ini sangat diperlukan terutama dalam tugas pengawasan pemilu. Tugas tersebut meliputi pencegahan dan penanganan pelanggaran pemilu yang terjadi.

“Irisan tugas dengan Satpol PP itu adalah berkaitan dengan penertiban dan pembersihan APS yang diduga melanggar peraturan perundang-undangan pemilu,” jelasnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Lebak, menyatakan dengan adanya sinergitas yang baik ini akan tercipta suasana kondusif dalam masa-masa pemilu di wilayah Kabupaten Lebak.

“Tujuan pertemuan ini adalah supaya kita nanti di lapangan tercipta suasana yang kondusif, dan apabila nanti sudah terbit peraturan dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) tentang Kampanye maka itu saatnya ruang ruang untuk berkampanye dapat dimanfaatkan oleh para peserta pemilu terutama caleg caleg di kabupaten Lebak” tandasnya.