Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coklit, Pantarlih Harus Patuhi Prosedur

Awasi Coklit, Pantarlih Harus Patuhi Prosedur

Lebak - Pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit ) yang dilakukan pada tanggal 12 Februari 2023 sd 14 Maret 2023 merupakan tahapan yang sangat penting untuk diawasi, karena hal ini berkaitan dengan pemenuhan hak pilih Warga Negara Indonesia, Bawaslu Lebak menekankan Kepada KPU Lebak beserta jajaran terutama pantarlih untuk menjalankan proses pencoklitan sesuai prosedur.

Bawaslu Kabupaten Lebak bersama jajaran Panwaslu Kecamatan dan PKD mulai fokus mengawasi secara melekat pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Kooordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Lebak Ade Jurkoni mengarahkan seluruh jajaran ad hoc khususnya Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) agar fokus mengawasi proses Coklit sesuai prosedur pencoklitan yang berlaku. Proses pelaksanaan Coklit sendiri sudah dimulai pada 12 Februari 2023.

“Fokus kita pada pengawasan prosedur coklit. Jadi perlu diawasi bahwa Pantarlih wajib mendatangi rumah artinya door to door, rumah ditempel stiker, dan memastikan yang melakukan Coklit adalah Pantarlih bukan orang lain,” kata Ade.

Ade mengungkapkan, jajaran pengawas Bawaslu Kabupaten Lebak juga harus intens mengupdate informasi dari masyarakat. Hal ini dilakukan dalam rangka memudahkan pengawas di lapangan saat mengawasi tahapan Coklit.

“Karena itu, kami berharap masyarakat bisa turut berpartisipasi dalam mengawasi setiap tahapan pemilu serentak tahun 2024 yang sedang berjalan sekarang, sehingga mudah-mudahan terwujud pemilu yang berkualitas, bermartabat dan demokratis,” pintanya.