Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapabilitas SDM, Bawaslu Lebak Bedah Teknis Persidangan Administratif dalam LUGAS edisi #15

lugas

Jajaran pimpinan dan staf Sekretariat Bawaslu Kabupaten Lebak mengikuti kegiatan pemaparan materi LUGAS edisi #15 di Ruang Rapat Bawaslu Lebak,  Senin (31/8/2026). Forum ini mengulas secara mendalam mengenai tata cara dan teknis persidangan administratif penanganan pelanggaran pemilu

Lebak, Bawaslu Kabupaten Lebak – Forum penguatan kapasitas internal bertajuk LUGAS edisi #15 kembali digelar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak di Ruang Rapat Bawaslu Kabupaten Lebak, Senin (31/8/2026). Diskusi seri ke-15 ini secara khusus membedah materi teknis persidangan administratif guna memastikan seluruh jajaran siap mengelola mekanisme penanganan pelanggaran secara akuntabel dan presisi. 

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Firman Kiki, menegaskan pentingnya pemahaman prosedural bagi jajaran pengawas. Menurutnya, penguasaan regulasi teknis persidangan merupakan fondasi utama untuk menegakkan keadilan pemilu yang terukur serta objektif. 

lugas

Bawaslu Kabupaten Lebak kembali mengasah pemahaman teknis jajaran melalui program LUGAS edisi #15 dengan topik "Mekanisme Persidangan Administratif" di Ruang Rapat Bawaslu Lebak, Senin (31/8)

"Sebagai lembaga pengawas, keahlian teknis dalam menangani sengketa dan pelanggaran administratif bukan sekadar formalitas formalitas hukum, melainkan jaminan bahwa hak-hak keadilan para pihak terlindungi sesuai regulasi," tegas Firman Kiki di sela-sela kegiatan. 

Hadir sebagai narasumber, Staf Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebak, Syarif, memaparkan secara rinci tahapan persidangan administratif. Dalam penjelasannya, ia menguraikan struktur alur penanganan perkara, mulai dari pihak pelapor dan terlapor, tata cara pembentukan Majelis Pemeriksa, hingga tahapan persidangan terbuka. 

Syarif juga merinci agenda persidangan yang mencakup pembacaan laporan/temuan, penyampaian jawaban terlapor, pembuktian dengan ragam alat bukti sah, kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Selain persidangan reguler, dijelaskan pula skema penanganan acara cepat untuk pelanggaran di tempat kejadian serta mekanisme permohonan koreksi ke Bawaslu RI. 

Melalui pelaksanaan LUGAS edisi #15 ini, Bawaslu Kabupaten Lebak terus mendorong standardisasi profesionalisme staf agar siap mengeksekusi tugas-tugas penegakan hukum pemilu secara transparan dan berintegritas. 

Penulis: Noey

Foto: Rara

Editor: Humas