Sinkronisasi Data Lintas Instansi Kunci Utama Akurasi Pemilih Lebak 2029
|
LEBAK, Bawaslu Lebak-Kolaborasi akurat dan sinkronisasi data kependudukan mutakhir antarinstansi menjadi kunci absolut demi melahirkan daftar pemilih yang valid untuk Pemilu 2029. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak pada Rabu (1/7/2026).
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Lebak menetapkan jumlah Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan II sebanyak 1.104.040 pemilih yang tersebar di 28 kecamatan dan 345 desa/kelurahan. Angka final ini mencakup dinamika data pemilih berkelanjutan yang dikawal ketat oleh Bawaslu guna meminimalisasi potensi permasalahan administratif sejak dini.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Asep Rizal Murtadho saat menyampaikan Data Hasil Pengawasan PDPB Triwulan II di acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak pada Rabu (1/7/2026).
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas, Asep Rizal Murtadho, menegaskan bahwa akurasi daftar pemilih adalah pilar utama integritas pemilu. Berdasarkan standar tata kelola data publik yang berintegritas, dinamika lapangan harus direspons secara cepat dan akurat.
"Kami telah melayangkan dua Surat Saran Perbaikan kepada KPU pada bulan April dan Juni kemarin terkait data pemilih meninggal dunia dan pindah domisili berdasarkan temuan uji petik di lapangan. Kami sangat mengapresiasi respons cepat KPU Kabupaten Lebak dalam mengeksekusi seluruh perbaikan tersebut. Namun, tantangan ke depan adalah sinkronisasi krusial terkait temuan anomali NIK sama tetapi nama berbeda antara data kependudukan dan data BPJS Kesehatan," urai Asep Rizal Murtadho.
Serah terima salinan dokumen berita acara data PDPB Triwulan II yang diserahkan oleh Ketua KPU Lebak Dewi Hartini kepada Bawaslu ebak yang diterima oleh Firman Kiki pada kegiatan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang digelar di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak pada Rabu (1/7/2026).
Merespons masukan pengawasan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Lebak, Dewi Hartini, menyambut baik langkah preventif Bawaslu dan menegaskan komitmen lembaganya dalam menjaga kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
"Daftar pemilih yang akurat merupakan faktor utama dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang berkualitas. KPU menerima seluruh masukan dan berkomitmen penuh menindaklanjuti setiap temuan melalui mekanisme pemutakhiran berkala ini. Kami sangat mendukung penuh adanya koordinasi lintas instansi agar masalah perbedaan identitas kependudukan ini selesai di hulu dan tidak menimbulkan persoalan hukum pada tahapan pemilu berikutnya," ujar Ketua KPU Lebak, Dewi Hartini.
Di sisi lain, persoalan perbedaan data dengan jaminan kesehatan turut diklarifikasi oleh pihak BPJS Kesehatan. Masalah ini dinilai kerap muncul akibat sistem pelaporan otomatis dari fasilitas kesehatan.
"Kasus ketidaksesuaian status meninggal dunia maupun status kepesertaan aktif memang masih sering terjadi. Salah satu pemicunya adalah laporan otomatis dari fasilitas kesehatan yang langsung mengubah status peserta menjadi meninggal dunia di sistem kami. Jika faktanya peserta masih hidup, warga harus datang langsung ke kantor BPJS untuk melakukan aktivasi pemulihan. Proses rekonsiliasi berkala ini memang mutlak membutuhkan jembatan sinkronisasi data bersama Disdukcapil," jelas Perwakilan BPJS Kesehatan.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lebak selaku otoritas legal kependudukan menyatakan kesiapannya untuk melakukan perbaikan data secara komprehensif, sesuai dengan usulan Bawaslu agar setiap instansi menginventarisasi temuan di lapangan.
"Kami menyambut baik masukan terkait adanya diskrepansi data kependudukan dengan instansi lain. Disdukcapil memiliki kewenangan penuh untuk melakukan konfirmasi, verifikasi, dan pembaruan data secara hukum. Kami meminta instansi terkait untuk menginventarisasi data anomali tersebut dan menyerahkannya kepada kami agar segera dilakukan pembenahan demi validitas data daerah," ungkap Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Lebak.
Sebagai langkah penutup, Bawaslu Kabupaten Lebak mendorong adanya reformasi birokrasi pelayanan publik yang lebih integratif, mengingat kendala utama masyarakat di lapangan adalah keterbatasan akses geografis dan jarak menuju kantor pelayanan. Bawaslu berharap Disdukcapil dan BPJS Kesehatan dapat melahirkan mekanisme pelayanan yang memudahkan warga. Rapat juga dihadiri oleh Ketua dan jajaran Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak, Kepala Sekretariat Bawaslu Lebak, para Kasubag dan Staf Sekretariat yang bertugas.
Dalam rekapitulasi akhir pleno, KPU Lebak mencatat total 1.104.040 pemilih aktif terdiri dari 565.025 pemilih laki-laki dan 539.015 pemilih perempuan. Rapat ditutup dengan penegasan komitmen bersama bahwa validitas hak pilih warga negara menuju Pemilu dan Pemilihan 2029 merupakan tanggung jawab kolektif lintas sektoral yang tidak dapat ditawar.
Penulis: NOey
Foto: Allan
Editor: Dayat