Rakor Penanganan Pelanggaran: Bawaslu Bahas Implikasi KUHP & KUHAP Baru untuk Pemilu
|
Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan Pelanggaran se-Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui aplikasi zoom yang digelar Rabu (20/5/2026). Kegiatan bertema “Menakar Implikasi Penerapan KUHP dan KUHAP Baru terhadap Penegak Hukum Pemilu” menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Banten Kordiv Penanganan Pelanggaran Badrul Munir serta diikuti oleh jajaran Bawaslu Lebak yang berkumpul di kantor Bawaslu Kabupaten Lebak.
Kegiatan bertujuan memberikan pemahaman komprehensif atas perubahan norma pidana dan tata cara penyidikan yang tercermin dalam KUHP dan KUHAP baru, serta membahas dampaknya terhadap mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Pembahasan diarahkan untuk membangun kesamaan perspektif dan meningkatkan kapasitas kelembagaan pengawas pemilu agar penegakan hukum dapat berjalan profesional dan berkeadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato DA. P. Sarmento menekankan pentingnya tema Rakor. “Perubahan regulasi melalui KUHP dan KUHAP baru tentu membawa konsekuensi yuridis dan teknis terhadap tata cara penanganan pelanggaran dan tindak pidana pemilu. Dibutuhkan pemahaman yang komprehensif, kesamaan perspektif, serta penguatan kapasitas kelembagaan agar seluruh jajaran pengawas pemilu mampu menjalankan tugas secara profesional, adaptif, dan berlandaskan prinsip keadilan serta kepastian hukum,” ujar Nonato.
Rakor menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Banten, yakni Kordiv Penanganan Pelanggaran Badrul Munir, yang berbagi analisis teknis mengenai perubahan pasal-pasal yang relevan bagi tindak pidana pemilu dan implikasinya terhadap standar pembuktian serta prosedur pelaporan. Diskusi meliputi studi kasus, skenario penanganan pelanggaran, dan koordinasi antara Bawaslu dan aparat penegak hukum. Narasumber lain hadir DR Mikhael Feka seorang akademisi.
Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv Penanganan Pelanggaran, Dwi Agus Setiawan, yang hadir bersama jajaran staf melalui zoom dari kantor Bawaslu Lebak, menyoroti kebutuhan harmonisasi prosedur. “Kita harus menyamakan langkah operasional antara pengawas pemilu dan penegak hukum agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan penanganan perkara. Pelatihan dan panduan teknis perlu segera disusun agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak mengurangi efektivitas pengawasan,” kata Dwi Agus usai menghadiri kegiatan.
Dwi Agus menambahkan bahwa Rakor ini penting untuk memetakan area perubahan yang paling berdampak pada praktik penanganan pelanggaran pemilu dan merumuskan langkah-langkah adaptif. “Kita juga perlu memperkuat koordinasi lintas instansi dan memperjelas mekanisme rujukan kasus yang melibatkan unsur pidana,” ujarnya.
Dwi juga berharap akan ada kegiatan yang serupa membahas tema yang berkaitan dengan peningkatan kapasitas meliputi penyusunan pedoman teknis internal, program pelatihan terpadu untuk staf penanganan pelanggaran, dan mekanisme koordinasi formal antara Bawaslu dan aparat penegak hukum daerah. Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab.
Penulis: Noey
Foto: Hamdan
Editor: Humas