Lompat ke isi utama

Berita

Pilar Demokrasi: Demokrasi Diperkuat lewat Penyelesaian Sengketa

rapat

Bawaslu Kabupaten Lebak menggelar kajian teknis “Penyelesaian Sengketa: Sengketa Diselesaikan, Demokrasi Dikuatkan” di kantor Bawaslu Lebak (19/5/2026). Narasumber Sumantri dari Bawaslu Provinsi Banten menyampaikan materi di hadapan jajaran dan peserta yang mengikuti secara langsung serta melalui streaming YouTube.

Lebak, Bawaslu Lebak-Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan pentingnya mekanisme penyelesaian sengketa pemilu untuk memperkuat demokrasi dalam kajian teknis bertema “Penyelesaian Sengketa: Sengketa Diselesaikan, Demokrasi Dikuatkan” yang digelar Selasa (19/5/2026) di kantor Bawaslu Kabupaten Lebak. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Bawaslu Provinsi Banten, Sumantri, serta diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten Lebak, staf sekretariat, dan peserta yang menyimak melalui streaming YouTube.

Dalam pemaparannya, Sumantri menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa merupakan instrumen penegakan hukum pemilu yang memberi keadilan kepada peserta dan penyelenggara, dilaksanakan melalui mekanisme mediasi dan adjudikasi sesuai peraturan perundang-undangan. Materi juga menyinggung perkembangan regulasi pemilu termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah, dan kebutuhan penguatan kelembagaan Bawaslu menghadapi perubahan sistem kepemiluan.

“Penyelesaian sengketa adalah bagian penting penegakan hukum pemilu, melalui mediasi dan adjudikasi kita memberikan ruang keadilan bagi para peserta dan penyelenggara. Demokrasi tidak hanya soal euforia pemilu, tetapi proses yang adil, transparan, dan berintegritas,” ujar Sumantri.

rapat

Anggota Bawaslu Kabupaten Lebak Kordiv PP dan Datin Dwi Agus Setiawan saat menyampaikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Pilar Demokrasi di Kantor Bawaslu Kabupaten Lebak, Selasa (19/5/2026)

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Lebak, Dwi Agus Setiawan, menyatakan kegiatan ini bagian dari program “Pilar Demokrasi” yang berfungsi sebagai ruang diskusi untuk menyerap pengalaman penanganan sengketa pada Pemilu 2024 dan memperbaiki kapabilitas institusi. Penyajian materi dilanjutkan sesi tanya jawab yang mengangkat isu teknis pelaporan data DPT/DCT, kendala aplikasi pelaporan di tingkat PTPS/PPS, serta potensi TPS rawan jaringan dan bencana di berbagai kecamatan.

“Kajian teknis ini bagian dari program Pilar Demokrasi. Pengalaman kami menangani sengketa sejak penetapan calon tetap pada Pemilu 2024 menjadi pelajaran berharga untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, khususnya bagi sekretariat dan pimpinan,” kata Dwi Agus Setiawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Lebak saat sambutan.

Beberapa pertanyaan peserta menggarisbawahi tantangan teknis seperti selisih rekapitulasi, kesulitan unggah hasil rekap di lapangan, dan antisipasi kesiapan pengembang aplikasi menjelang jadwal unggah nasional. Narasumber menekankan bahwa penyelesaian sengketa harus berbasis bukti persidangan dan aturan hukum, tidak terpengaruh oleh opini publik atau hoaks di media sosial.

Penulis: Noey

Foto: Dendi

Editor: Humas