Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Coktas di Tiga Kecamatan, 1 Data Tidak Sesuai

coktas

Tim Pengawasan Coktas Dayat saat melaksanakan tugas pengawasan pelaksanaan Coktas yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Lebak di wilayah Kabupaten Lebak. 

Lebak, Bawaslu Lebak-Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak melakukan Pengawasan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan KPU memutakhirkan data pemilih, khususnya untuk kategori pemilih yang bekerja di luar negeri, pemilih pemula, dan pemilih yang masih aktif terdaftar dalam DPT. Pengawasan Coktas dilakukan di tiga kecamatan: Rangkasbitung, Kalanganyar, dan Warunggunung.

Diketahui pada saat melakukan pengawasan Coktas, dari 12 sample data, terdapat satu orang pemilih yang datanya tidak sesuai, karena orang tersebut sudah kembali ke Indonesia setelah bekerja sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Sementara itu, 12 orang tercatat sesuai sebagai pemilih yang masih bekerja di luar negeri (TKI), dan 11 orang tercatat sebagai pemilih aktif di wilayah tempat tinggal masing masing. Untuk kasus pemilih yang tidak sesuai, Bawaslu pada saat pengawasan di lapangan berkoordinasi dengan KPU, dan KPU menerbitkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa berdasarkan fakta lapangan orang tersebut tidak lagi bekerja di luar negeri, dan proses perubahan data telah dilakukan sesuai prosedur.

Kegiatan Pengawasan Coktas ini merupakan dalam rangka mengawasi kegiatan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) pemutakhiran daftar pemilih PDPB Triwulan II oleh KPU. Pengawasan difokuskan pada verifikasi kebenaran status pemilih pada lapangan untuk mencegah kesalahan administrasi yang bisa berdampak pada hak pilih.

"Kami melakukan pengawasan Coktas untuk memastikan setiap pemilih terdaftar sesuai kondisi riil, sehingga integritas daftar pemilih terjaga dan hak konstitusional warga terlindungi," kata Dedi Hidayat, Ketua Bawaslu Kabupaten Lebak. Rabu, (3/6/2026).

"Temuan ini menunjukkan proses pemutakhiran berjalan, namun tetap memerlukan koordinasi berkelanjutan antara Bawaslu, KPU, dan pihak terkait agar data pemilih akurat." Lanjut Dedi.

Asep Ahmad Fathoni, Kasubag Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga, menambahkan, "Hasil Coktas memuat rekomendasi operasional, untuk kasus yang tidak sesuai KPU pada saat di lapangan telah mengeluarkan surat pernyataan dan melakukan koreksi data. Langkah ini penting agar pemilih yang sudah kembali ke Indonesia tidak lagi terdaftar sebagai pemilih luar negeri dan data pemilih mencerminkan kondisi sebenarnya." Terangnya.

Berikut rekap singkat hasil pengawasan Coktas Bawaslu Kabupaten Lebak:
•    Kecamatan yang diawasi: Rangkasbitung, Kalanganyar, Warunggunung.
•    Pemilih tidak sesuai: 1 orang (kembali dari TKI).
•    Pemilih sesuai, masih bekerja di luar negeri (TKI): 12 orang.
•    Pemilih tercatat aktif di tempat tinggalnya: 11 orang.
•    Tindakan terhadap data tidak sesuai: KPU menerbitkan surat pernyataan dan melakukan perubahan data sesuai prosedur.

Bawaslu Kabupaten Lebak menegaskan akan terus melakukan pengawasan berkala dan koordinasi dengan KPU untuk menjaga akurasi daftar pemilih menjelang setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Penulis: Noey

Foto: Istimewa

Editor: Dayat